spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISILima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dishub Bima Dituntut 6 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dishub Bima Dituntut 6 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 masing-masing dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram, Jumat, 16 Mei 2025.

“Ya, benar, masing-masing terdakwa dituntut enam tahun penjara,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, kelima terdakwa yang dituntut adalah Abubakar, Amirullah, Syaiful Arif, Saenal Abidin, dan Mahmud. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, kelima terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Tiga terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti. Syaiful Arif dikenai uang pengganti sebesar Rp88,3 juta subsidair tiga tahun penjara. Saenal Abidin sebesar Rp40 juta subsidair dua tahun sembilan bulan. Sementara Mahmud dibebani uang pengganti tertinggi yakni Rp376,4 juta subsidair tiga tahun enam bulan. Dua terdakwa lainnya, Amirullah dan Abubakar, tidak dikenai kewajiban uang pengganti.

Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp777 juta.

Kasus ini ditangani oleh Polda NTB sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus. Proyek kapal tersebut senilai Rp3,9 miliar dan dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kontrak Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2021.

Meski proyek telah dinyatakan tuntas, pengadaan ini menjadi temuan dalam audit BPKP NTB yang kemudian memicu penyidikan. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO