Mataram (Suara NTB) – Seorang pria berinisial MA (25), warga Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki ganja kering seberat hampir satu kilogram serta menanam 13 pohon ganja di kediamannya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bima pada Kamis, 15 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Pengusutan bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Jumat, 16 Mei 2025.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa ganja kering seberat 904,48 gram yang diduga akan dijual oleh pelaku seharga Rp500 ribu per bungkus, dengan potensi keuntungan mencapai Rp20 juta.
Selain ganja kering, polisi juga menemukan 13 pohon ganja yang ditanam secara hidroponik oleh MA. Ia mengaku telah menanam pohon ganja tersebut selama dua bulan dengan bibit yang dibeli seharga Rp200 ribu dari orang yang sama dengan penjual ganja kering.
“Tujuannya menanam sendiri agar tidak perlu membeli lagi,” kata Eko.
Menurut hasil penyelidikan, ganja kering seberat satu kilogram itu dibeli MA melalui transaksi daring via Facebook dengan seseorang berinisial MM asal Sumatera. Transaksi terjadi pada 7 Mei 2025, dengan kesepakatan pembayaran setelah barang habis terjual. Ganja tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya, MA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bima menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (mit)