spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Bidik Calon Tersangka di Dugaan Korupsi Sewa Tanah

Jaksa Bidik Calon Tersangka di Dugaan Korupsi Sewa Tanah

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Neger (Kejari) Sumbawa, terus mendalami dugaan korupsi sewa tanah untuk pembangunan tower salah satu operator telekomunikasi di Desa Jorok, Kecamatan Utan usai ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Di tahap penyidikan, kemarin kami sudah memeriksa Kades, Sekdes  Bendahara Desa, BPD dan pekan depan kami juga menjadwalkan untuk pemeriksaan LPM dan sejumlah staf desa,” Kata kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Senin, 19 Mei 2025.

Zanuar melanjutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perbuatan melawan hukumnya. Penajaman penyidikan ini juga dilakukan, untuk membidik calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul.

“Penyidikannya masih terus berproses dengan pemeriksaan para saksi dan kami berharap para saksi yang dipanggil bisa kooperatif dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Zanuar meyakinkan, indikasi awal perbuatan pidana di kasus tersebut sudah ditemukan yang dikuatkan hasil pemeriksaan para saksi di tahap penyelidikan. Bahkan penyelidik meyakinkan bukti permulaan itu dianggap sudah cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Jadi, secara global perbuatan pidananya ada kegiatan sewa menyewa antara pihak swasta dengan desa namun antara nilai sewa dengan diserahkan ke desa tidak sesuai kontrak,” ucapnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut terkait, proses sewa tanah tersebut terjadi sejak tahun 2006 lalu, seluas sekitar 23 are dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun. Kontrak itu pun berakhir pada tahun 2021 dan dilakukan perpanjangan dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta.

“Jadi, di kontrak kedua uang tersebut masuk ke rekening Desa di akhir tahun 2024, namun uang tersebut justru diambil sebesar Rp270 juta sebagai jatah fee bagi LPM Desa,” ucapnya.

Pencarian uang tersebut lanjutnya dilakukan oleh Bendahara sesuai perintah dari Kades. Di proses tersebut pun terungkap bahwa tanah yang sudah menjadi aset desa tersebut dijual oleh pemerintah desa ke PT EMA yang sebelumnya hanya sebatas sewa menyewa.

“Tidak ada sewa menyewa setelah pengambilan uang tersebut justru tanah seluas 23 are dijual ke PT EMA. Kami juga masih terus melakukan pedalaman lebih lanjut atas kasus itu,” ujarnya.

Seraya meminta kepada pihak terkait untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk memastikan apa yang terjadi di penjualan aset terkait. “Diharapkan sejumlah pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif, agar masalahnya dapat menjadi jelas dan terang benderang,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO