Tanjung (Suara NTB) – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gili Trawangan tak berfungsi. Akibatnya, air limbah dari properti pariwisata dan rumah tangga meluber dan terbuang ke laut. Kondisi tersebut bahkan sudah diketahui wisatawan asing, dan mulai dikeluhkan.
Beredarnya air limbah di Gili Trawangan, sudah beredar luas di publik. Salah satu akun Facebook, M. Samsul Qomar, bahkan menayangkan seorang wisatawan asing tengah memvideokan kondisi air limbah. Dengan bahasa Indonesia (yang belum sempurna), warga asing tersebut terang-terangan memberi hukum sosial kepada Pemda Lombok Utara.
“Selamat sore. Ini lagi pukul Pemda, dipukul terus Pemdanya supaya ada kegiatan. Ini bau sekali, tidak bisa cium lewat video, tapi kita bisa lihat warnanya, ini banyak kotoran manusia,” kata warga asing tersebut.
Video tersebut tentu saja menjadi pukulan telak bagi Pemda Lombok Utara, di tengah semangat membangun pariwisata berkelanjutan. Informasi yang diserap koran ini mengindikasikan, bahwa tautan video akun Samsul Qomar tersebut telah beredar luas di kalangan pejabat, baik Kadis dan Kabid.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Permukinan (PUPR Perkim) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di antaranya telah menerima kiriman tautan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas PUPR, H. Kahar Rizal, ST., MT., via telepon mengakui jajarannya sudah turun beberapa kali ke lokasi tersebut. Ia mengakui, hingga saat ini belum bisa mengatasi luberan air limbah, karena kesulitan memasang mesin penyedot pada tampungan IPAL.
“Kita sudah coba tangani, tapi rupanya karena air tidak bisa dikosongkan supaya bisa pasang mesin baru. Untuk menguras air limbah, mesin harus masuk ke penampung,” ungkapnya.
Diakuinya, IPAL Gili Trawangan berada di bawah kendali Dinas PU sejak Bidang Perkim dialihkan dari Dinas LH tahun 2024. Ia belum mengetahui secara detail bagaimana desain konstruksi IPAL karena proyek tersebut sejatinya adalah hibah dari BPPW kepada Pemda melalui Dinas LH.
Penelusuran oleh koran ini, IPAL Gili Trawangan didesain sejak tahun 2016 lalu oleh Dinas PUPR Provinsi NTB, dengan konsultan perencana PT. Sarana Perencana Jaya asal Kota Bandung.
IPAL tersebut berkapasitas 350 M³/hari, berdiri di atas areal 3,56 are, dengan batas lokasi berada di kosan, permukiman dan lapangan bola Gili Trawangan.
Proyek tersebut mendapat rekomendasi dari Pemda KLU c.q Kantor Lingkungan Hidup (sekarang Dinas LH), dengan nomor rekomendasi UPL/UKL 660/47/UPL-UKL/KLH/2016. Secara kebetulan, Kepala KLH ketika itu adalah Kadis LH saat ini, yakni Drs. Rusdianto.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala DLH KLU Rusdianto mengaku sudah mendapatkan informasi terkait luberan air limbah tersebut. Namun sesuai kewenangan, DLH bertugas untuk menindak, sedangkan tugas pengendalian limbah cair (IPAL) berada di Bidang Perkim yang ada di Dinas PUPR dan Perkim.
Ia membenarkan, sarana IPAL limbah merupakan proyek APBN yang dikerjakan oleh BPPW – Dinas PU NTB. Kantor LH sendiri berstatus selaku penerima hibah, sehingga secara teknis, pihaknya tidak mengetahui detail desain dan cara kerja IPAL.
“Kita sudah dapat info, bahwa ada semacam dugaan air limbah yang mengalir ke pantai akibat aktivitas IPAL yang terganggu peralatannya.
Diakui pula, koordinasi dengan PU terkait keluhan tersebut telah diupayakan untuk ditanggulangi. Titik gangguan telah diupayakan untuk diperbaiki, namun secara teknis masih kesulitan. Terhadap hal tersebut, pihaknya berharap BPPW NTB yang memahami perencanaan dan konstruksi IPAL dapat turun membantu Pemda KLU melakukan pengendalian. Sebab tidak menutup kemungkinan, kerusakan sarana yang tertanam di bawah tanah bisa meluas, terlebih KLU pernah dilanda gempa hebat pada tahun 2018 silam. (ari)