spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR21 Ponpes di Lotim Deklarasi Ramah Anak

21 Ponpes di Lotim Deklarasi Ramah Anak

Selong (Suara NTB) – Kemunculan kasus ‘’Walid’’ Lombok di Lombok Barat (Lobar) dan kasus-kasus serupa juga pernah terjadi di Lombok Timur (Lotim) menjadi atensi serius Kementerian Agama (Kemenag). Kasus yang disebut mirip dengan film Walid Malaysia yang viral ini tidak diinginkan kembali terulang.

Selasa, 20 Mei 2025, 21 perwakilan pimpinan ponpes di 21 kecamatan se Kabupaten Lotim melalukan deklarasi mewujudkan Ponpes Ramah Anak.

Kasi Pendidikan Diniyah Pontren Kantor Kemenag Lotim, H. Hasanuddin mengemukakan kekerasan dalam bentuk fisik bisa terjadi di mana mana, termasuk bagi ponpes. Kasus kekerasan di ponpes merupakan hal yang menjadi momok menakutkan. Tindakan kekerasan tak cerminan kasih sayang dan kebersamaan.

Keluarga besar ponpes jauh hari sudah melaksanakan atau mendeklarasikan tentang pesantren ramah anak lewat Pertemuan Akbar di Lotim beberapa waktu lalu. Surat Keputusan Menag  RI Nomor 12 2024 tentang Ponpes Ramah Anak juga sudah ada. ‘’Ada juga dikeluarkan Pilot Project Ramah Anak di 512 ponpes secara nasional dan di Lotim ada dua ponpes,’’ ujarnya.

Pada deklarasi ini 21 ponpes wakil di semua kecamatan di Lotim. Kegiatan digelar sesuai hasil koordinasi dan ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian pembinaan, arahan dan pembimbingan pola pengasuhan soal  apa yang sebetulnya dimaksud Ponpes Ramah Anak.

Menurutnya, juknis pendampingan pengasuhan dan pelekatan alam ponpes juga sudah jelas.  Ajaran agama sudah kuat menegaskan tentang anti kekerasan. “Firman Allah kan menyebut Wala takullahima uffin, jangan berkata kasar,” terangnya.

Dalam hal ini, ada Bidang Bimmas Islam di Kemenag yang mengawal praktik ibadah jika bersinggungan soal materi pelajaran di ponpes. Kemenag menerjunkan penyuluh agama juga untuk melihat, memeriksa dan menganalisa materi pengajian di ponpes. Kedua penyuluh ditugaskan dalam rangka memberikan doktrin ajaran yang benar dan mengajak untuk menjaga keuntuhan berbangsa dan negara.

Di Kantor Kemenag Lotim, ujarnya, sudah ada Satgas Pengawasan Ponpes. Item pengawasan, berapa ketersediaan kamar. Berapa jumlah kamar kecil dengan jumlah anak. Seberapa jauh juga jarak tempat  tinggal pengasuh dengan kamar santri. Berapa jauh jarak antara asrama laki dan perempuan. Semua disesuaikan dengan regulasi. Apa yang dilakukan tak berdasarkan aturan akan diarahkan segera melakukan penyesuaian.

Ponpes diminta tidak bersikap eksklusif, karena tidak mungkin pihak Kemenag datang setiap hari ke ponpes. ‘’Regulasi inilah yang jaga mereka,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, perlu merekrut pengasuh dengan standar yang sudah ditetapkan. “Ini yang sedang kami gagas, bicara dengan psikolog untuk berikan pelatihan kepada pengasuh ponpes cara mengasuh anak,” demikian H. Hasanuddin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, H..Ahmat menyambut baik deklarasi yang dilakukan para pimpinan ponpes. Kasus tindak kekerasan seksual yang pernah terjadi di Lotim itu hendaknya jadi pelajaran berharga di ponoes.

Guna mengantisipasi agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual atau pelecehan di ponpes, DP3AKB Lotim menggandeng Kementerian Agama. Diminta, seluruh ponpes yang ada di Lotim ini mematuhi  juklak juknis di ponpes.

Pimpinan Ponpes Jihadul Muslimin Terara, Safruddin yang juga Wakil Sekretaris Forum Kerja Sama Pimpinan Pondok Pesantren (FKSPP) Lotim ikut deklarasi Ponpes Ramah Anak. Dia mengatakan tidak menginginkan ada kasus kekerasan terhadap anak di ponpes.

Para santri, diharap tidak sampai tertekan psikis dan fisik. Santri laki dan perempuan harus dijauhkan dari kekerasan. Tindakan kekerasan berdampak pada tumbuh kembang anak. Apalagi usia perkembangan mulai TK, SD ini perlu dijaga dan kawal agar betul tenang dan nyaman mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Upaya ponpes sendiri seperti dilakukan di lingkungan Ponpes Jihadul Muslimin secara terbuka memberikan pemahaman kepada pengasuh dan pengajar agar tidak melakukan praktik kekerasan dalam bentuk apapun kepada santri. Apalagi tindak kekerasan seksual yang jelas dilarang keras dalam agama atas dalil apapun tidak dibenarkan. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO