spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMWarga Tolak Eksekusi Lahan Kuburan di Lingkungan Batu Dawa

Warga Tolak Eksekusi Lahan Kuburan di Lingkungan Batu Dawa

Mataram (Suara NTB) – Warga Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kota Mataram, menolak penggusuran lahan makam (kuburan) Umat Hindu yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Eksekusi dilakukan PN Mataram berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 257/Pdt.G/2020/PN/Mtr tanggal 22 Agustus 2024. Eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pantauan Suara NTB, sekitar pukul 09.20 Wita, sejumlah warga berkumpul untuk bersiap-siap menjaga lahan kuburan yang akan dieksekusi. Namun, hingga pulang 11.00 Wita, masyarakat diinformasikan bahwa penggusuran ditunda. Meski demikian, warga tetap duduk menunggu di area lahan kuburan yang akan dieksekusi.

Salah seorang warga Batu Dawe, Sangke saat ditemui menyampaikan, lahan ini merupakan tanah milik pribadi l Wayan Martha yang diperuntukan sebagai tempat ritual pemakaman Umat Hindu. Namun Pengadilan Negeri Mataram menyampaikan surat pemberitahuan eksekusi penggusuran. “Lahan ini sudah kami tempati sebagai tempat pemakaman, dan baru sekarang tiba-tiba ada mau digusur paksa,” katanya.

Menurutnya, gugatan ini secara sepihak dilakukan tanpa diketahui oleh ahli waris dari I Wayan Martha. Oleh karena itu, ia dengan masyarakat Umat Hindu Batu Dawa menolak penggusuran. “Kita akan tetap pertahankan lahan kuburan, karena tempat ini milik publik dan ada makam di sini,” kata Sangke.

Sementara, Kuasa Hukum  masyarakat Krama Pure Batu Dawa I Gde Pasek Sandiartyke menjelaskan, eksekusi penggusuran berdasarkan gugatan dari ahli waris Kompiang Wisastra Pade yang mengklaim bahwa tanah itu masih berstatus miliknya. Namun itu dibantah dan katanya,  secara sah lahan ini di dimiliki oleh warga Kerame Pura Dalem dan mempunyai sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Mataram.

 “Kalau tidak salah itu pada tahun 1980 mereka jual beli antara Pak Kompiang Wisastra Pade dengan I Wayan Martha dan sudah sah secara hukum dan tidak ada dalam sengketa,” jelasnya.

Sementara, lanjut I Gde Pasek Sandiartyke tetap memberikan perlawanan terhadap eksekusi penggusuran lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan bukti-bukti yang sudah dipegang. “Informasinya hari ini yang kami dapatkan eksekusi hari ini ditunda,” ungkapnya.

Eksekusi Lahan Tetap Dilakukan

Sementara di tempat terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan tetap melakukan eksekusi terhadap lahan makam umat Hindu di Tanjung Karang, Kota Mataram meskipun ada penolakan dari warga setempat.

“Meskipun kemarin eksekusi lahan itu, namun eksekusi akan jadwalkan kembali,” ujar Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya, Jumat (23/5/25).

Sandi mengatakan, eksekusi tidak dapat dilakukan pada Kamis (22/5/25) bukan karena kendala teknis dari pihak PN Mataram, melainkan karena tidak adanya jaminan pengamanan dari isntansi terkait.

Terkait penolakan warga Lingkungan Batu Dawa terhadap eksekusi tersebut, Sandi menegaskan bahwa warga tidak memiliki kewenangan untuk menolak. Ia menambahkan, terlepas dari sikap setuju atau tidak setuju, lahan tersebut telah terbukti secara hukum milik Kompiang Wisastra Pande.

“Jadi secara hukum pemiliknya sudah jelas, pemohon eksekusi. Masyarakat bukan pemilik, mereka tidak berhak atas lahan tersebut,” tegasnya.

Dia menerangkan, dalam pandangan hukum masyarakat yang menolak justru bukan pihak yang teraniaya, karena pengadilan tengah menjalankan kewenangannya untuk mengembalikan hak kepada pemilik yang sah.

“Mau sampai kapanpun eksekusi ini harus dilaksanakan. Mau demo tetap akan dieksekusi,” ucapnya.

Juru bicara PN Mataram itu memang membenarkan adanya perkara bantahan eksekusi lahan tersebut yang masuk ke Pengadilan. Namun, ia menyebut pihaknya sudah menolak perkara bantahan itu. “Masyarakat sudah menggunakan haknya, sudah melakukan bantahan, dan itu sudah ditoak oleh Pengadilan,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa saat ini bukan lagi waktunya memperdebatkan siapa yang berhak atas lahan tersebut, karena kepemilikan telah diputuskan secara sah melalui putusan pengadilan. (pan/mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO