Pemkab Lombok Barat (Lobar) akan membuka klinik percepatan pelayanan perizinan terhadap pengelola vila bodong di wilayah Batulayar. Para pengelola bangunan yang belum mengantongi izin alias ilegal dan izin usaha diimbau mengurus izinnya pada layanan yang mulai dibuka awal bulan depan.
Wakil Bupati (Wabup) Lobar Hj. Nurul Adha mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Asisten II Setda Lobar, Kepala Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Camat Batulayar terkait penertiban vila- vila tak berizin.
Dari data yang sudah diselesaikan, seluruh vila yang berizin maupun belum berizin jumlahnya sekitar 208 di wilayah Batulayar. “Seluruh vila yang berizin maupun tidak berizin sekitar 208. Itu di wilayah Batulayar saja,” terang Wabup.
Disebutkan,vila yang belum berizin untuk membangun sekitar 73 unit. Kemudian yang belum memiliki NIB atau izin membangun sekitar 112-an unit. Untuk menyelidiki persoalan ini, pihaknya mengimbau kepada pemilik vila khususnya yang belum berizin segera mengurus izin. “Kami di awal Juni akan membuka klinik Pelayanan percepatan perizinan. Kami buka di Kantor Camat Batulayar,”terangnya.
Pihaknya berharap adanya layanan ini bisa mempermudah para pemilik vila untuk mengurus izinnya, sehingga ketika membuat usaha di Lobar izinnya mudah, usahanya juga akan lancar legal. “Dan mudah-mudahan bisa memberi kontribusi bagi Lobar. Yang belum memiliki izin membangun atau berusaha, saya minta memanfaatkan untuk mengurus izin yang dimulai diawal Juni nanti di Kantor Camat Batulayar,,”imbaunya. (her)