Dompu (Suara NTB) – Gerakan Semesta Jumat Bersih dalam mewujudkan lingkungan bersih dan asri belum sepenuhnya diikuti instansi pemerintah dan warga. Ini terlihat dari penampakan sampah yang berserakan di sekitar terminal Ginte Kandai Dua yang menyatu dengan pasar rakyat.
Sampah memenuhi di sekitar saluran dan akses masuk ke terminal Ginte tanpa dibersihkan oleh pengelola terminal maupun petugas kebersihan pasar. Berbagai jenis sampah berserakan, padahal di sekitar itu ada juga kantor pelayanan KIR kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP pada Minggu, 25 Mei 2025 mengatakan, aksi gotong royong jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan bersih dan asri sudah rutin dilaksanakan setiap Jumat pagi.
Sasarannya pada area terbuka seperti di ruas jalan umum, saluran drainase, bantaran Sungai, wilayah pesisir dan tempat pembuangan sampah sembarangan oleh warga. “Ini sesuai surat edaran Bupati tentang Gerakan Semesta Jumat Bersih tanggal 7 Mei 2025 lalu,” kata Yani Hartono.
Sementara di lingkungan kantor, menjadi tanggungjawab pegawai kantor setempat untuk menjaganya setiap saat. Terhadap tumpukan sampah di sekitar terminal dan pasar Ginte ini akan ditindaklanjuti dengan mengingatkan penanggungjawabnya.
“Nanti akan kita ingatkan lagi. Padahal surat edaran Bupati soal Jumat bersih ini sudah disampaikan semua, tidak hanya kantor lingkup pemerintah daerah Kabupaten Dompu, tapi juga kantor Lembaga vertical dan provinsi, BUMN, BUMD dan swasta. Semua disampaikan untuk mendukung Gerakan Jumat bersih dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar,” kata Yani.
Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH (BBF DJ) sejak awal kepemimpinannya langsung menggalakkan gotong royong untuk mewujudkan lingkungan yang Asri, Bersih, dan Nyaman. Aksi bersih – bersih setiap Jumat pagi, rutin dilaksanakan melibatkan seluruh perangkat daerah yang ada.
Aksi ini diresmikan sebagai Gerakan Semesta Jumat bersih melalui Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 660/149/DLH/2025. SE ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah, instansi vertical, BUMN, BUMD, Camat, perangkat Desa hingga seluruh elemen Masyarakat untuk melakukan aksi bersih – bersih dengan bergotong royong pada area public dan lingkungan sekitar. (ula)