spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMWarga Tolak Eksekusi Lahan Kuburan di Lingkungan Batu Dawa

Warga Tolak Eksekusi Lahan Kuburan di Lingkungan Batu Dawa

Mataram (Suara NTB) – Warga Krama Pura, Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kota Mataram, dengan tegas menolak eksekusi penggusuran lahan makam (kuburan) Umat Hindu yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 18/Pdt.EKS/2022/PN.Mtr Jo. Nomor : 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr, yang dilaksanakan pada Kamis 22 Mei 2025.

Pantauan Suara NTB, sekitar pukul 09.20 Wita, sejumlah warga berkumpul untuk bersiap-siap menjaga lahan Kuburan yang akan dieksekusi, namun hingga pukul 11.00 Wita, masyarakat diinformasikan eksekusi tersebut ditunda, meski demikian, warga tetap menunggu di area lahan kuburan yang akan dieksekusi.

Salah seorang warga Batu Dawe, Sangke saat ditemui menyampaikan, lahan kuburan ini milik dari Krama Pura Batu Dawe yang diperuntukan sebagai tempat ritual pemakaman dan pembakaran jenasah (Pengabenan) Umat Hindu sejak ratusan tahun lamanya. Namun pihak Pengadilan Negeri Mataram menyampaikan bahwa tempat ritual pemakaman akan digusur “Lahan ini kami gunakan untuk ritual pengabenan. Tapi kami dinyatakan tidak berhak atas tanah kuburan ini,” katanya.

Menurutnya, gugatan ini secara sepihak dilakukan tanpa diketahui oleh masyarakat Krama Pura Batu Dawe dan ahli waris dari orang yang saat ini masih dikubur di atas tanah yang akan dieksekusi. Oleh karena itu, ia dengan masyarakat Umat Hindu Batu Dawe menolak dengan tegas eksekusi tersebut, “Kita akan tetap pertahankan lahan kuburan, karena tempat ini milik kami dari sejak adanya lingkungan Batu Dawe yang diperuntukan untuk ritual Pemakaman dan Pembakaran Jenazah (Pengabenan),” tegasnya Sangke

Sementara, Kuasa Hukum Masyarakat Krama Pura Batu Dawa, I Gde Pasek Sandiartyke, SH. menjelaskan, eksekusi penggusuran berdasarkan gugatan dari Kompiang Wisastra Pande (alm) yang saat ini dilanjutkan oleh para ahli waris yang mengklaim bahwa tanah ini adalah miliknya. Padahal di dalam sengketa perkara 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr. Kompiang Wisastra Pande (alm) tidak pernah menunjukan dasar atas hak kepemilikan nya terhadap tanah kuburan milik Krama Pura Batu Dawa.

“Yang ada hanya berdasarkan bukti Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 168 Pdt.G/2019/PN.Mtr, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 71/PDT/2020/PT. MTR dan Putusan Perkara Perdata Nomor : 169 Pdt.G/2019/PN.Mtr., yang seluruhnya berbunyi menolak gugatan penggugat,” jelasnya.

Dari dua perkara 168 dan 169 lanjut I Gde Pasek Sandiartyke, sebenarnya pihak yang bersengketa pada saat itu, yakni ahli waris dari H. Moh Saleh sebagai penggugat dan Kompiang Wisastra Pande sebagai tergugat. Sehingga sama sekali tidak ada melibatkan Krama Pura Batu Dawa sebagai pihak dalam sengketa.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum. Sertifikat hak milik (SHM) Krama Pura Batu Dawa yang tercantum atas nama Pura Dalem masih sah saat ini, meskipun tidak dinyatakan memiliki kekuatan hukum karena terbit pada waktu sengketa perkara 168 dan 169 oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr. “Jika kami dengan BPN Kota Mataram selaku instansi yang berwenang mengeluarkan hak kepemilikan terhadap tanah itu sendiri, tidak ada dalam pihak pada dua perkara tersebut,” terangnya.

Terkait dengan SHM sambungnya, ia juga memohon kepada BPN Kota Mataram bukan pada saat sengketa, melainkan sebelum dimulainya sengketa perkara 168 dan 169. Dengan demikian, ia sudah mendaftarkan gugatan perlawanan kepada para pihak perkara 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr.

“Harapan saya sebagai kuasa hukum hukum kepada majelis hakim yang memeriksa perkara perlawanan kami, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berkesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Eksekusi Lahan Tetap Dilakukan

Sementara di tempat terpisah, pihak Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan tetap melakukan eksekusi terhadap lahan makam umat Hindu di Tanjung Karang, Kota Mataram meskipun ada penolakan dari warga setempat.

“Meskipun kemarin eksekusi lahan itu, namun eksekusi akan jadwalkan kembali,” ujar Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya, Jumat (23/5/25).

Sandi mengatakan, eksekusi tidak dapat dilakukan pada Kamis (22/5/25) bukan karena kendala teknis dari pihak PN Mataram, melainkan karena tidak adanya jaminan pengamanan dari isntansi terkait.

Terkait penolakan warga Lingkungan Batu Dawa terhadap eksekusi tersebut, Sandi menegaskan bahwa warga tidak memiliki kewenangan untuk menolak. Ia menambahkan, terlepas dari sikap setuju atau tidak setuju, lahan tersebut telah terbukti secara hukum milik Kompiang Wisastra Pande.

“Jadi secara hukum pemiliknya sudah jelas, pemohon eksekusi. Masyarakat bukan pemilik, mereka tidak berhak atas lahan tersebut,” tegasnya.

Dia menerangkan, dalam pandangan hukum masyarakat yang menolak justru bukan pihak yang teraniaya, karena pengadilan tengah menjalankan kewenangannya untuk mengembalikan hak kepada pemilik yang sah.

“Mau sampai kapanpun eksekusi ini harus dilaksanakan. Mau demo tetap akan dieksekusi,” ucapnya.

Juru bicara PN Mataram itu memang membenarkan adanya perkara bantahan eksekusi lahan tersebut yang masuk ke Pengadilan. Namun, ia menyebut pihaknya sudah menolak perkara bantahan itu. “Masyarakat sudah menggunakan haknya, sudah melakukan bantahan, dan itu sudah ditoak oleh Pengadilan,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa saat ini bukan lagi waktunya memperdebatkan siapa yang berhak atas lahan tersebut, karena kepemilikan telah diputuskan secara sah melalui putusan pengadilan. (pan/mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO