Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, mencatat realisasi pajak hotel di wilayahnya sampai 23 April 2025 mencapai sebesar Rp8,2 miliar dari target Rp30 miliar. Realisasi tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Demikian diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Senin, 26 Mei 2025. ‘’Pada tahun 2024, realisasi pajak hotel sudah di atas 30 persen. Sedangkan, tahun 2025 ini, di bawah 30 persen,” sebutnya.
Penurunan realisasi pajak hotel tersebut, menurutnya, salah satunya dipicu karena kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, sehingga berdampak langsung pada tingkat kunjungan dan aktivitas ekonomi di sektor perhotelan.
Tingkat hunian (okupansi) hotel di Kota Mataram, dilaporkan mengalami penurunan cukup signifikan di triwulan I tahun 2025.”Penurunan okupansi hotel berimbas langsung pada pendapatan dari sektor pajak hotel,” katanya.
Terkait dengan itu, Kepala BKD Kota Mataram, H.M Ramayoga membuka peluang untuk melakukan penyesuaian atau penurunan target penerimaan pajak hotel tahun ini.”Masalah itu akan kami bahas dengan DPRD untuk penyesuaian target,” katanya.
Dikatakan, target penerimaan pajak hotel saat ini belum berubah yakni sebesar Rp30 miliar sesuai yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram.
Sementara, untuk perubahan target penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah, melalui mekanisme APBD perubahan. “Kami baru bisa ajukan perubahan target di APBD perubahan. Perubahan apakah kami pertahankan atau naikkan dengan kondisi yang ada,” katanya.
Ia mengatakan, untuk pengurangan target penerimaan pajak dan retribusi daerah, keputusannya mengacu pada realisasi penerimaan sampai dengan triwulan II atau semester I tahun anggaran berjalan.
Kalau progresnya sesuai dengan target perencanaan, maka target yang ditetapkan di awal tahun akan dipertahankan dan bisa juga ditambah. “Kami tunggu hasil penerimaan sampai dengan semester I. Jadi, masih ada waktu kami evaluasi, sebab sekarang masih bulan Mei,” katanya.
Untuk realisasi penerimaan pajak hotel di triwulan I, katanya, pihaknya belum melakukan evaluasi karena BKD masih fokus dengan audit penggunaan anggaran tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain karena tingkat hunian yang berkurang, tambah Ramayoga, penerimaan pajak hotel di Kota Mataram bisa berkurang karena ada hotel tutup dan tidak beroperasi kembali. Salah satunya Hotel Grand Legi yang cukup potensial sebagai penyumbang pajak hotel. “Karena tutup, pihak Grand Legi minta penghapusan kewajiban pembayaran pajak hotel,” katanya. (ant)