Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi di Gili Trawangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Ahmadi mengatakan telah memberikan peringatan kepada Pemkab KLU untuk segera menyelesaikan masalah IPAL yang mengganggu aktivitas pariwisata di kawasan Gili Trawangan tersebut.
Sanksi administrasi kalau dia tidak segera membuat tindak lanjut untuk pengelolaan air limbah tersebut, ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 26 Mei 2025.
Sanksi administrasi akan diberikan jika Pemkab KLU tidak segera menyelesaikan masalah kerusakan pompa yang menyebabkan IPAL tidak berfungsi.
Dijelaskan tidak berfungsinya IPAL di KLU karena adanya kerusakan pompa untuk mengeluarkan air limbah. DLHK NTB, ujar Ahmadi telah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pihak pengelola untuk segera menuntaskan permasalahan yang dikeluhkan oleh wisatawan mancanegara.
Supaya cepat dituntaskan. Pengelolanya Pemkab KLU. Semoga dengan surat peringatan ini bisa diselesaikan dengan cepat, ucapnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini mengatakan, tidak berfungsinya IPAL menjadi atensi pihaknya sebab kawasan ini menjadi salah satu destinasi pariwisata super prioritas. Kerusakan pengelolaan air limbah di kawasan ini tidak hanya mengganggu warga lokal, tetapi juga wisatawan.
Menurutnya, Pemkab KLU relatif lamban dalam menuntaskan permasalahan IPAL yang menyebabkan air limbah dari properti pariwisata dan rumah tangga meluber dan terbuang ke laut. Padahal, masalah kerusakan ini hanya pada pompanya saja. (era)