spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDitolak Warga Dasan Geria, Pemkab Lobar Diam-diam Pinjam Pakai Aset ke Yayasan

Ditolak Warga Dasan Geria, Pemkab Lobar Diam-diam Pinjam Pakai Aset ke Yayasan

Giri Menang (Suara NTB) – Warga Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) melakukan aksi Selasa, 27 Mei 2025. Aksi di lokasi perumahan guru itu sebagai bentuk penolakan warga terhadap pinjam pakai Aset daerah perumahan guru tersebut oleh Pemkab Lobar ke Yayasan. Pasalnya, pinjam pakai itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat. Di satu sisi warga membutuhkan aset itu.

Penolakan warga itu dilakukan dengan menandatangani surat. Tidak saja warga, guru-guru juga menolak adanya alih pinjam pakai lahan ini. Saat aksi warga juga beramai-ramai menandatangani spanduk petisi menolak aset itu dialihfungsikan.

Supriyadi Koordinator Aksi menerangkan masyarakat tidak mau dialihfungsikan atau dipinjam pakai lahan aset SDN 1 Dasan Geria itu ke Yayasan.

“Ini tidak dinginkan (ditolak) sama masyarakat karena bagaimana mendukung program pendidikan kalau harus dikuasai oleh kalangan tertentu (yayasan). Lucunya itu yang diambil alih, itu yang tidak diterima oleh masyarakat,”tegasnya, kemarin.

Alasan penolakan warga cukup mendasar, karena keinginan masyarakat di sana agar pendidikannya tetap berjalan, karena ada guru yang tinggal disana (di perumahan guru).

Dalam proses pinjam pakai lahan itu, pihak Pemkab, desa dan pihak yang terkait tidak mengajak masyarakat bermusyawarah. Pihak Pemkab kata dia, tidak ada pemberitahuan, apalagi musyawarah. Seharusnya, kata dia, warga desa paling tidak dikasih tahu dan diundang musyawarah. Dengan tindakan sepihak ini, justru menimbulkan polemik dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat serta lingkungan sekolah. Surat Keputusan ini sendiri terbit pada tahun 2024, disaat Bupati dijabat Penjabat Bupati H. Ilham.

Pj Bupati Lobar H. Ilham tiba-tiba telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 100.3.3.2/759/BPKAD/2024 tentang status penggunaan barang milik Daerah pada Setda Kabupaten Lobar untuk digunakan oleh Yayasan.

 Aset seharusnya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat, dipergunakan oleh warga. Berbeda kalau diserahkan pengelolaannya ke Yayasan, warga tidak memiliki akses memanfaatkan lahan itu, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan Yayasan sendiri.

Sehingga warga pun mempertahankan aset seluas sekitar 5 are lebih tersebut. Sehingga ia dan warga dengan tegas menolak. Bahkan kalau ini tidak diindahkan oleh pihak terkait, baik pihak OPD maupun Bupati Lobar, maka warga akan hearing ke DPRD.  Lebih-lebih aset ini juga masih dibutuhkan warga untuk kegiatan seperti hajatan dan lainnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Lobar M. Erpan mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya penolakan warga tersebut. “Saya sudah dapat informasi soal itu, makanya besok kita minta kepala desa ke sini untuk menjelaskan kenapa ada penolakan dari masyarakat,” kata dia.

Pemberian hak pinjam pakai ini tidak diberikan pihaknya, tanpa persetujuan dari Dinas Dikbud, karena OPD terkait berwenang terhadap penggunaan lahan pendidikan itu.

Terkait alasan penolakan itu, menurutnya pihaknya perlu menghimpun informasi dari bawah dan desa, supaya tidak salah dalam memberikan jawaban. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO