Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok dinilai belum maksimal menangani kafe ilegal yang kian menjamur di wilayah Jagaraga Kecamatan Kuripan. Padahal dampak keberadaan kafe ilegal ini merugikan masyarakat dan daerah dengan berbagai persoalan yang ditimbulkannya.
Masyarakat setempat pun kompak menandatangani petisi kesepakatan bersama untuk mendesak Pemkab melakukan langkah tegas menutup serta mengambil langkah hukum terhadap keberadaan kafe-kafe ilegal ini.
Kepala Desa Jagaraga M Hasyim,.ST., menegaskan keberadaan kafe ini telah lama menyebabkan warga merasa resah. Akibat aktivitas kafe ilegal ini, sering terjadi kecelakaan, pelecehan, kemudian, narkoba dan dampak lainnya, sehingga tidak kondusif.
Yang lebih dikhawatirkan adalah terjadi konflik antar warga. Sebab kerap kali terjadi pengunjung kafe ini mabuk, ditolong oleh warga setempat. Namun justru, pengunjung ini menyampaikan bahwa ia dikeroyok. Padahal ia ditolong warga. Lalu oknum ini kembali dengan membawa massa, sehingga sangat rawan konflik.
“Karena itu Pemda dalam ini, terkait penegakan hukum apakah membiarkan terjadi konflik baru lakukan eksekusi,” tegasnya.
Atas kondisi ini, warga pun menuntut penegakan hukum terkait Perda yang dilanggar pelaku usaha. Pemdes pun memfasilitasi warga untuk menandatangani berita acara kesepakatan bersama untuk menutup kafe ilegal ini.
Menanggapi berbagai keluhan dan fakta yang terungkap, Bupati Lobar melalui Kasat Pol PP Lobar, Mahnan menegaskan adanya musyawarah yang dilakukan warga di Desa Kuripan sangat dibutuhkan untuk mempertegas tindakan yang akan diambil selanjutnya.
Pihaknya mengakui bahwa upaya sebelumnya, termasuk pemberian denda sebesar Rp20 juta kepada pengelola kafe tuak ilegal, belum memberikan efek jera. “Ini juga akan menjadi penguat bagi kami mengambil tindakan,” jelas Kasat Pol PP.
Kemungkinan besar, dalam waktu dekat, pihak Satpol PP akan melakukan penyegelan permanen terhadap belasan kafe ilegal tersebut. (her)