Praya (Suara NTB) – Pasca kasus pernikahannya viral dan kini berujung proses hukum di Polres Lombok Tengah (Loteng), pasangan YL (14) dan RD (16) disebut mengalami tekanan psikologis. Pihak keluarga pun berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secepatnya dan dengan cara yang bijaksana. Tanpa kemudian harus mengorbankan pihak tertentu, apalagi kedua mempelai.
“Soal proses hukum , kita hormati itu. Tapi kami juga berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang bijaksana. Tanpa mencederai hukum adat dan agama yang sudah dijalankan pihak keluarga,” terang Penasihat Hukum Terlapor Muhanan, S.H., kepada Suara NTB, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurutnya, pihak kepolisian dalam hal ini penting untuk segera bertemu dengan para tokoh agama dan tokoh adat untuk bisa mencari simpulan terhadap persoalan kasus nikah dini tersebut. Sehingga bisa dihasilkan jalan tengah yang tidak merugikan pihak manapun. Hukum formal tetap ditegakkan, tanpa mencederai nilai-nilai adat serta hukum agama yang berlaku ditengah masyarakat.
“Kita semua tentu sepakat proses hukum harus ditegakkan. Tapi harus dilihat juga apakah proses hukum tersebut bisa mendatangkan manfaat. Jangan sampai proses hukum yang ada justru semakin menyiksa anak yang sesungguhnya harus dilindungi,” terangnya.
Jika memang penegakan hukum dilakukan untuk memberikan edukasi atau kasarnya efek jera bagi yang lain, semua juga sepakat akan hal itu. Tetapi ada upaya lain yang bisa dilakukan tanpa mengesampingkan semangat memberikan edukasi tersebut dan tanpa harus menyebabkan ada pihak yang tersangkit dalam kasus ini.
Terlebih, lanjut Muhanan pihak keluarga sudah berupaya memcegah terjadinya pernikahan tersebut. Tetapi kondisi yang memaksa akhirnya pernikahan tersebut dilangsungkan. Dengan kata lain, upaya pencegahan sudah dilakukan. Hal itulah yang juga perlu dipertimbangkan untuk bagaimana bisa memutuskan solusi terbaik dari persoalan tersebut.
Ditanya 20 Pertanyaan
Sebelumnya pada Selasa pagi, orang tua pengantin perempuan Mu serta kedua pengantin mendatangi Mapores Loteng. Guna memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram dalam kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut. Setidaknya ada 20 pertanyaan dilontarkan penyidik Polres Loteng. Mulai dari proses awal sebelum terjadinya pernikahan sampai proses pernikahan anak dibawah umum itu berlangsung.
“Tadi pihak terlapor sudah memberikan keterangan proses pernikahan anak di bawah umur ini. Kapan mulai berkenalan sampai dasar pertimbangan kenapa kemudian pernikahan tersebut sampai harus dilangsungkan,” ujar Muhanan seraya menambahkan, kedatangan pihaknya sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang berjalan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan pihak terkait dalam kasus nikah dibawah umur yang viral di media sosial. Dikatakanya, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait ada laporan dari LPA Mataram.
Karena itu panggilan pertama, tentu masih akan ada panggilan-panggilan berikutnya. Untuk memperjelas posisi kasusnya. “Masih akan terus berproses,” terang Brata. (kir)