Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM berbicara tentang Program Desa Berdaya sebagai solusi dari Penataan Kawasan Kumuh dan Rumah Tidak Layak Huni selepas menerima beberapa tamu dari Komisi 3 DPRD Kab. Sumbawa Barat di Ruang Kerja Kepala Dinas.
Kepala Disperkim NTB menjelaskan tentang 10 Program Unggulan Gubernur NTB yang dijabarkan kedalam RPJMD Provinsi NTB. Di dalam Program Unggulan ini, Dinas Perkim masuk dalam 3 irisan Program Unggulan yaitu Desa Berdaya, NTB Lestari Berkelanjutan dan NTB Connected.
Dr. Najam menambahkan, ketika kita berbicara Desa Berdaya maka yang menjadi salah satu program yang bisa diintervensi adalah Penataan Kawasan Kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi dan Pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Data terkait Perumahan dan Permukiman di NTB pada tahun 2024 terdapat sebanyak 32,26 % Rumah Tidak Layak Huni dan 67,74 % Rumah Layak Huni dari Proyeksi Jumlah Rumah Tangga di NTB sebanyak 1.579.577 Rumah Tangga Terkait Backlog sendiri di NTB terdapat 7.05 % backlog kepemilikan bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri dan tidak memiliki rumah lain pada tahun 2024. Sedangkan untuk kawasan kumuh di NTB yang menjadi kewenangan Provinsi adalah 10-15 Ha. Data sesuai SK Gubernur Tahun 2023 Luas Kawasan Kumuh di NTB sebanyak 612,83 Ha dan Luasan Kumuh berdasarkan BA Kesepakatan Verifikasi sebanyak 365,89 Ha.
Dari penjelasan tersebut, bahwa data Penataan Rumah Tidak Layak Huni harus diiris kembali. Hal ini dilakukan karena keterbatasan anggaran dari Pemerintah Provinsi.
“Jadi kami menentukan prioritas mana yang akan didahulukan dalam intervensinya. Misal lokasi tersebut berada pada desil 1 atau desil 2 yang menjadi lokasi kemiskinan ekstrem. Selanjutnya hal yang menjadi prioritas adalah lokasi tersebut merupakan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemprov NTB. Hal ini akan diintervensi melalui Program Desa Berdaya dalam Penataan Kawasan Kumuh dan Pembenahan Rumah Tidak Layak Huni,” ujar Dr. Najam dalam siaran pers yang diterima redaksi Suara NTB, Kamis, 29 Mei 2025.
Dr. Najam menyampaikan arahan Gubernur NTB bahwa Program Desa Berdaya ini bisa menjadi inovasi sekaligus solusi Penataan Kawasan Kumuh dan Rumah Tidak Layak Huni di wilayah NTB. Sehingga kedepannya penanganan RTLH harus berbasis kawasan.
Penataan Kawasan Kumuh dan Pembenahan Rumah Tidak Layak Huni ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Namun harus ada keterlibatan dan gotong royong dari Pemerintah Kabupaten/Kota, dari Pemerintah Desa dan Mitra/Stakeholder terkait, NGO, Pemerintah Pusat multi sektor sehingga permasalahan di kawasan kumuh baik di pesisir, perkotaan dan perdesaan ini bisa segera terselesaikan.
Dalam beberapa hari terakhir ini sebagai tindak lanjut kunjungan Gubernur NTB ke beberapa lokasi kawasan kumuh dan meninjau RTLH juga dilakukan peninjauan teknis oleh Dinas Perkim NTB. (r/*)