Tanjung (Suara NTB) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU), menemui Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Agus Jasmani, Selasa, 3 Juni 2025. Dalam audiensi tersebut, KBMLU mengkritisi minimnya ketegasan pemerintah daerah terhadap jumlah ritel modern yang kian bertambah. Selain itu, mereka juga menyampaikan minimnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur jalan di KLU.
Ketua Umum KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, mengatakan jumlah ritel modern perlu dibatasi oleh pemerintah daerah. Keberadaannya menjadi kompetitor langsung dari usaha pertokoan di tengah masyarakat.
“Kami menemukan indikasi dugaan adanya ritel modern beroperasi tanpa izin resmi. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga soal keadilan dan keberlangsungan pelaku UMKM lokal,” ungkapnya.
Abed meminta agar Pemda lebih tegas mengatur batasan jumlah ritel modern. Jangan sampai jumlahnya semakin bertambah karena akan mempengaruhi perkembangan pertokoan milik masyarakat.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada Ketua DPRD agar Pemda memperhatikan lampu PJU. Pasalnya, banyak ruas jalan strategis seperti di jalur Pusuk, jalur pariwisata, maupun di jalur Jalan Nasional yang kondisinya gelap.
Kurangnya penerangan jalan menjadi ancaman, dimana risiko terhadap keamanan pengendara meningkat. “Tidak adanya PJU bisa memicu meningkatnya risiko kecelakaan dan kriminalitas, terutama di wilayah seperti Pemenang, Kayangan, dan Bayan. Kami meminta Pak Ketua DPRD mengatensi agar mendorong Bupati memperhatikan masalah tersebut,” tandasnya.
Menanggapi aduan KBMLU tersebut, Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, mengapresiasi sikap kritis mahasiswa. Ia juga tak membantah, persoalan yang disampaikan merupakan dinamika yang dialami daerah saat ini.
“Kita akan mendorong agar Pemda melakukan evaluasi jumlah ritel. Apakah jumlah saat ini sudah sesuai dengan realitas perkembangan ekonomi daerah. Jangan sampai keberadaan ritel yang banyak di tiap kecamatan, mengurangi ceruk pasar pertokoan masyarakat,” ujar Agus.
Begitu pula dengan PJU, tambahnya, eksekutif perlu memberi perhatian khusus. Mengingat seluruh rumah tangga masyarakat yang memiliki Kwh meter PLN, membayar pajak penerangan jalan umum setiap bulannya. “Pajak listrik yang dihimpun oleh pemerintah daerah agar sebagian mulai disalurkan untuk penerangan. Jangan sampai tidak ada, karena itu juga hak masyarakat,” tandasnya. (ari)