Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, menghentikan pembuangan sampah di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela. Kebijakan ini diambil setelah adanya protes dari warga setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi dikonfirmasi pada, Rabu, 4 Juni 2025 menegaskan, pembuangan sampah di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela telah dihentikan sejak, Selasa, 3 Juni 2025. Penghentian pembuangan sampah diklaim tidak ada kaitannya dengan penolakan atau protes dari warga, melainkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongo mulai diaktifkan. “Jadi bukan karena penolakan warga, tetapi kita sudah bisa buang sampah ke TPA Kebon Kongo,” tegasnya.

Sisa tumpukan sampah di lokasi tersebut kata Denny, jika memungkinkan akan diangkut dan dibuang ke TPA. Akan tetapi, jika tidak memungkinkan maka akan diberikan obat supaya tidak menimbulkan bau dan mencemari bau lokasi sekitar. “Sampahnya sudah ditimbun dengan tanah dan sudah rata di sana,” klaimnya.
Lokasi pembuangan sampah diakui, menjadi tempat pembangunan instalasi pengolahan limbah. Mantan Kadis Pariwisata memastikan, lahan itu tidak akan mempengaruhi proses maupun kualitas pembangunan ipal komunal tersebut.
Secara akumulasi sampah yang ditimbun di lokasi tersebut mencapai 2.100 ton. Perhitungan ini kata dia, dengan asumsi 150 ton sampah yang diangkut ke Tanjung Karang selama 14 hari. “Saya maunya tidak buang sampah kemana-mana, tetapi kondisi di TPA Kebon Kongo yang tidak memungkinkan untuk kita buang sampah di sana,” tegasnya.
Produksi sampah yang dihasilkan masyarakat sejak dua hari terakhir lanjutnya, dialihkan ke TPS Sandubaya. Denny bersyukur TPAR Kebon Kongo sudah mulai memberikan ruang bagi Kota Mataram, untuk membuang sampah meskipun hanya satu ritasi perhari.
Pembuangan sampah ini di atas landfill sementara seluas 25 are. Denny berharap persoalan sampah di Kota Mataram dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat. (cem/pan)