spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAPemda Lombok Utara Tunggu Perubahan Status Tiga Gili dari Konservasi ke APL

Pemda Lombok Utara Tunggu Perubahan Status Tiga Gili dari Konservasi ke APL

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Lombok Utara sedang menunggu perubahan status kawasan konservasi tiga Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) menjadi kawasan atau Area Penggunaan Lain (APL). Perubahan status ini diharapkan keluar atau ditetapkan oleh pusat sebelum Raperda RTRW atas Perubahan Perda 9/2011 dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lombok Utara, Drs. Rusdianto mengatakan, tugas dan fungsi Dinas LH dalam proses penyusunan Raperda RTRW terbaru telah selesai, yakni menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS sendiri merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang digunakan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan dan kebijakan suatu wilayah, termasuk Kabupaten Lombok Utara.

Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di Lombok Utara tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Dokumen KLHS sudah selesai, yang belum perubahan status tiga Gili dari kawasan konservasi menjadi APL. Itu yang kita tunggu,” ucap Rusdianto, Sabtu (31/5/2025).

Ia menjelaskan, perubahan status tiga Gili tersebut telah diusulkan Dinas LHK Prov NTB kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut bertujuan memfasilitasi investasi dan pengembangan pariwisata di tiga Gili agar mendapat lebih banyak investor.

Rusdianto menjelaskan, perubahan status ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Gili Tramena, sejalan dengan perkembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata internasional, serta statusnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

“Perubahan status ini masih dalam proses pembahasan dan memerlukan persetujuan dari Kementerian,” imbuhnya.

Menurut Rusdianto, apabila perubahan status tersebut disetujui untuk seluruh tiga Gili atau sebagian, maka akan berdampak proses pembahasan Raperda RTRW. Regulasi tata ruang nantinya perlu mengakomodir status APL menyusul banyaknya minat pemanfaatan ruang baik tanah, air dan udara.

Sebelumnya diberitakan, Dinas LHK Pemprov NTB pada 2024 telah mengajukan perubahan kawasan konservasi hutan Gili Trawangan, Meno, Air (Tramena) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan kawasan ini merupakan upaya Pemprov agar bisa menarik investor untuk berinvestasi di kawasan pariwisata tersebut.

DLHK Provinsi NTB menyatakan, rencana pelepasan kawasan konservasi hutan Gili Tramena menjadi APL sudah dimasukkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga diharapkan pusat akan mengizinkan pelepasan ini.

Gili Tramena sebagai kawasan konservasi hutan menyebabkan investor takut untuk berinvestasi. Sehingga perubahan kawasan menjadi APL ini dinilai akan lebih mampu mengembangkan nilai ekonomi di kawasan tersebut.

Pengajuan perubahan kawasan konservasi menjadi APL tidak hanya di tiga Gili saja, tetapi 11 titik di provinsi NTB. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO