Mataram (Suara NTB) –Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepolisian Resor Kota Mataram tengah maraton memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi halili, Kamis, 5 Juni 2025 mengatakan, pihaknya saat ini sudah memeriksa kurang lebih 70 saksi.
“Kasus masker sudah periksa kurang lebih 70 saksi, insyaallah pemanggilan tersangka bulan ini,” ucap Regi.
Regi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan surat pemanggilan tersangka, pihaknya harus terlebih dahulu memeriksa 120 saksi yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB sebagai pelaksana anggaran, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh kabupaten atau kota yang dilibatkan dalam pengadaan.
“Minggu depan kami akan berangkat ke Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Sumbawa,” bebernya.
Dia menegaskan bahwa kunjungannya ke Sumbawa bukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka. “Hanya untuk memeriksa saksi-saksi, bukan tersangka. Kalau tersangka nanti kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)