spot_img
Minggu, Juni 22, 2025
spot_img
BerandaNTBHarmonisasi Raperbup Sumbawa, Kemenkum NTB Jaga Keselarasan Regulasi

Harmonisasi Raperbup Sumbawa, Kemenkum NTB Jaga Keselarasan Regulasi

Sumbawa (suarantb.com) – Sebagai langkah kongkret dalam penyelarasan rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa, Selasa, 10 Juni 2025.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Dalam arahannya, Edward menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa forum ini merupakan ruang strategis untuk memastikan keselarasan antara rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak terjadi pertentangan norma hukum dan tumpang tindih kewenangan.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Setda Kabupaten Sumbawa (Didi Hermansyah), Kepala Bidang Aset Daerah (Kaharuddin), Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sumbawa.

Adapun Raperbup yang dibahas dalam rapat kali ini tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah.

Terdapat beberapa catatan yang menjadi sorotan tim Kanwil Kemenkum NTB yakni Rumusan Definisi terhadap kata/istilah dalam Ketentuan Umum, serta subtansi terhadap Sembilan pasal.

Tim juga memberikan saran rumusan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pemkab Sumbawa selaku pihak pemrakarsa, menerima seluruh catatan dan masukan yang diberikan oleh Tim Perancang baik dari sisi materi maupun teknik penyusunan, dan segera diperbaiki oleh Pemrakarsa sebagaimana hasil kesepakatan pengharmonisasian.

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi PPPH dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Setda Kabupaten Sumbawa selaku Pemrakarsa.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berkomitmen jajarannya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
(r/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO