spot_img
Minggu, Juni 22, 2025
spot_img
BerandaNTBKemenkum NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperkada Provinsi NTB

Kemenkum NTB Tuntaskan Pengharmonisasian 2 Raperkada Provinsi NTB

Mataram (suarantb.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melaksanakan Rapat dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada/Rapergub) Provinsi NTB tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Kendaraan Berat Tahun 2025 di Aula Kanwil, Selasa, 10 Juni 2025.

‎Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Bappenda Setda Provinsi NTB / Pemerkarsa.
‎‎
I Gusti Putu Milawati‎ menyampaikan bahwa peraturan ini diharapkan dapat bermanfaat bukan hanya bagi daerah tapi juga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal perhitungan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, M. Isnani menyampaikan bahwa rancangan ini dibuat setiap tahun berdasarkan perintah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan beberapa catatan, salah satunya mengenai ketentuan salah satu pasal yang perlu adanya penjelasan terkait dengan frasa agar tidak menjadi bias dan multitafsir.

Pemrakarsa menyatakan menerima seluruh catatan dan masukan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan akan melakukan revisi terhadap Raperda. Selanjutnya, draf hasil revisi akan disampaikan kembali ke Kanwil Kemenkum NTB untuk pencermatan akhir sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Diakhir rapat dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB selaku wakil dari Pemrakarsa. (r/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO