Mataram (Suara NTB) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim angkat bicara terkait dengan proses seleksi calon Direksi Bank NTB Syariah yang tengah menjadi sorotan publik. Lantaran terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu anggota panitia seleksi (pansel) Bank NTB Syariah.
Menurut Hamdan, proses seleksi calon Direksi yang melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan Pansel Bank NTB Syariah telah dilakukan secara profesional. Jika pun dalam internal Pansel itu pendapat berbeda, hal tersebut dinilai Hamdan sebagai suatu hal yang lumrah terjadi.
“Tidak ada hal yang luar biasa, soal ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari anggota Pansel itu bisa terjadi. Tapi jangan kemudian nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Hamdan pada Rabu (11/6/2025).
Mantan Ketua KNPI Provinsi NTB ini menjelaskan, pansel telah bekerja panjang, proses dilakukan secara terbuka. LPPI sebagai head hunter, secara profesional juga telah dipercaya menjaring bankir seluruh Indonesia.
“Pak Gubernur sebagai pemegang saham pengendali terang meminta proses dilakukan profesional, dan semua proses telah dilakukan secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Hamdan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB itu pun mengaku tidak sepakat dengan pendapat Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang dinilainya terlalu terburu-buru meminta agar Gubernur segera mengambil langkah serius. Hanya karena alasan adanya dissenting opinion dari Prof. Zainal Asikin sebagai salah satu anggota pansel.
“Menurut saya itu tidak perlu. Lanjutkan saja semua prosesnya, sekarang nama-nama itu sudah masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prosesnya ini masih panjang, berjenjang. Jangan proses belum selesai sudah minta panggil-panggil pansel,” tegasnya.
Politisi yang dikenal sebagai aktivis HMI ini mengibaratkan proses pengisian komisaris dan direksi Bank NTB Syariah seperti babak permainan sepak bola. Pertandingan baru berjalan 45 menit, masih ada 45 menit lagi mengetahui hasil akhir. “Masak baru babak pertama ini sudah panggil wasit, panggil hakim garis. Tenang saja ada VAR (tayangan ulang),” tegasnya.
Hamdan melanjutkan, VAR yang dimaksud itu adalah hasil pemeringkatan dari LPPI dan Pansel terhadap semua calon. Ia pun meyakini keputusan dari LPPI dan Pansel Bank NTB Syariah berjalan kolektif kolegial. “Kalau karena ada satu orang yang dituduh ini dan itu, tak kemudian membuat semua prosesnya dituduh macam-macam,” ujarnya.
Ia justru mengingatkan, tradisi baik dalam proses pengisian profesional di BUMD era Iqbal-Dinda dikawal dengan elegan. Prosesnya melibatkan lembaga independen dan profesional. Legislatif sebagai mitra eksekutif harusnya berpikiran yang sama.
“Saya sangat menghormati pendapat ibu Isvie karena pasti semangat beliau juga untuk perbaikan. Namun, sebagai Ketua Fraksi sekaligus Ketua Komisi, saya nyatakan dukungan penuh terhadap LPPI dan Pansel dalam proses di Bank NTB Syariah hingga tuntas,” pungkasnya. (ndi)