Tanjung (Suara NTB) – Pengadaan kendaraan dinas (randis) pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) sempat mengalami penundaan pada APBD murni 2025. Terhadap aset daerah yang melekat sebagai hak jabatan pimpinan DPRD tersebut, Fraksi Demokrat mendorong agar randis Pimpinan DPRD dianggarkan kembali dengan penambahan nominal yang setara dengan harga unit mobil yang dibutuhkan.
Ketua Fraksi Demokrat KLU, Ardianto, SH., Selasa, 10 Juni 2025 membenarkan, pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD mengalami penundaan pada anggaran induk 2025. Menyadari kendaraan dinas sebagai hak yang melekat yang telah diatur oleh aturan Perundang-undangan, ia pun mendorong agar pengadaan randis dapat dibahas pada APBD-P 2025.
“Kenapa ditunda? Karena memang anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan harga mobil yang dibutuhkan oleh pimpinan DPRD. “Beliau saya dengar sepintas, apakah membutuhkan yang 4×4 atau 1.6 atau apalah. Nah untuk pengadaan itu, tidak cukup anggaran yang ada. Sehingga ditunda sementara,” sambungnya.
Oleh karena itu, tambahnya, ia menyarankan kepada Sekretariat DPRD untuk menyesuaikan nominal pengadaan pada perubahan anggaran. “Kasihan beliau lama sekali tidak dapat kendaraan mobilitas pimpinan,” imbuhnya.
Sebab akibat dari ditundanya pengadaan randis Pimpinan DPRD, jelas Ardianto, Pemda harus memberikan tunjangan transportasi kepada tiga pimpinan sebesar masing-masing Rp 13 juta per orang per bulan, atau Rp 156 juta per orang per tahun, atau Rp 780 juta per orang selama 5 tahun.
Pada ketentuan pengadaan randis Pimpinan DPRD, Ardianto menegaskan, pimpinan DPRD berhak atas rumah dinas dan kendaraan perorangan dinas. Klausul lain mengatakan dalam hal pemerintah daerah belum dapat mengadakan mobil dinas, maka diganti menggunakan tunjangan transportasi.
Ardianto membayangkan, jika Pemda tidak segera mengalokasikan kendaraan pimpinan DPRD, ia khawatir muncul pandangan bahwa lembaga DPRD tidak memperhatikan hak-hak Pimpinan DPRD, khususnya pada randis.
Ia juga memperjelas bahwa penundaan pengadaan randis lebih disebabkan kepada anggaran yang tidak mencukupi untuk memenuhi spesifikasi aset bergerak yang akan dipinjampakaikan kepada pimpinan DPRD. Eksekutif Pemda KLU, menurut dia, sudah berinisiatif untuk menganggarkan meski ternyata nominalnya masih belum cukup, sehingga harus ditunda.
“Sekarang kembali kepada Sekretariat yang harus menyesuaikan besaran anggaran itu supaya segera dapat diadakan pada APBD Perubahan. Tanpa beliau-beliau menuntut (spesifikasi kendaraan), Pimpinan DPRD telah dijamin oleh Undang-undang. Itu hak beliau-beliau (3 Pimpinan), dan terbukti sudah dianggarkan hanya saja nominalnya belum cukup, maka harus ditambah,” tandasnya. (ari)