spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Tangkap Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polisi Tangkap Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Mataram (Suara NTB) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap empat orang terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ekstasi, Minggu, 16 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2,78 gram sabu dan 30 butir pil diduga ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Empat orang diamankan pada pukul 23.30 WITA, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara,” ujarnya, Senin, 17 Juni 2025.

Keempat terduga pelaku berinisial LYDR (31), MI (22), AG (25), dan TNP (21). Semuanya merupakan warga Kota Mataram.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di rumah LYDR. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan dua plastik klip berisi sabu, dua pipa kaca, satu pipet plastik, serta beberapa plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi, LYDR mengaku menjual narkoba bersama rekannya, MI. Pengembangan kasus pun dilakukan, dan MI bersama dua orang lainnya, AG dan TNP, ditangkap di sebuah arena biliar di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 30 butir pil diduga ekstasi pada MI. Ia mengaku membeli ekstasi tersebut bersama LYDR dari seseorang di Lombok Tengah. “Mereka sebelumnya memesan 100 butir, lalu membeli 59 butir pada transaksi kedua. Pil yang kami temukan adalah sisa dari pembelian terakhir,” jelas Bagus.

Menurut pengakuan MI, pil tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per butir dan dijual kembali dengan harga Rp500 ribu.

Polisi juga menggeledah rumah AG dan TNP, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 2,78 gram sabu dan 30 butir ekstasi, serta alat isap sabu,” tandas Bagus. Saat ini, keempat terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO