Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan terus memantau penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook senilai Rp32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Penanganan perkara ini saat ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan atensi terhadap perkembangan kasus tersebut. “Tentu tetap kami kontrol, kami ada atensi di situ,” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025. Enen menambahkan, Kejati NTB selalu menerima laporan berupa Laporan Informasi Khusus (Lapinsus) setiap kali Kejari Lotim melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, belum ada rencana pengambilalihan kasus oleh Kejati karena Kejari Lotim dinilai masih mampu menangani perkara ini tanpa hambatan berarti. “Tidak mengambil alih. Sepanjang tidak ada hambatan dan masih berjalan dengan baik, tetap ditangani Kejari Lotim,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa 38 orang saksi. Mereka terdiri atas 15 orang dari Dinas Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta 21 orang dari pihak penyedia barang.
Hendro juga menyebutkan, sebanyak 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Lombok Timur telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 640 unit diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan spesifikasi teknis. Chromebook yang diterima tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update).
Diketahui, pengadaan 4.320 unit Chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp34 miliar dan realisasi pengadaan sebesar Rp32,4 miliar. (mit)