spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaNTBBPBL Lombok Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan 2025

BPBL Lombok Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan 2025

Mataram (Suara NTB) – Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) secara daring melalui Zoom pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau ulang dan menyerap masukan terhadap Standar Pelayanan BPBL Lombok Tahun 2025.

Forum ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang terukur dan akuntabel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBL Lombok, Wawan Cahyono Ashuri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk mengevaluasi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Dalam sebuah pelayanan memang ada dimensi yang harus diukur. Karena itu, kita perlu menjaring aspirasi yang ada di lapangan. Bagi kami sebagai penyedia layanan publik, perlu memupuk dimensi pelayanan kami, baik itu dalam aspek pembudidayaan, bimbingan teknis, konsultasi, maupun layanan pengujian laboratorium,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh bentuk layanan yang ada di BPBL Lombok telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan durasi pelaksanaan yang jelas, termasuk dalam pengujian laboratorium seperti Laporan Hasil Uji (LHU).

“Itulah sarana bagi masyarakat untuk melihat apakah kami benar menyampaikan layanan sesuai yang dijanjikan. Jangan sungkan memberikan saran, karena itu bagian dari evaluasi untuk melakukan perbaikan,” tegas Wawan.

Ia juga menekankan pentingnya responsivitas dalam layanan publik. “Bagaimana customer service (CS) kami, apakah responsif atau tidak, itu juga bagian dari dimensi layanan,” tambahnya.

Dalam sesi materi, Penanggung Jawab Pelayanan BPBL Lombok, Nurhasanah S., memaparkan Standar Pelayanan Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa penyusunan standar ini mengacu pada beberapa dasar hukum, salah satunya Peraturan Menpan dan RB RI No 17 tahun 2017, dan Peraturan Menpan dan RB RI No 15 tahun 2014.

“Setiap unit pelayanan publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penguatan pelayanan publik,” ucap Nurhasanah.

Selanjutnya, Ketua Tim Pengaduan BPBL Lombok, Muhammad Hidayat, menyampaikan materi sosialisasi penanganan pengaduan di lingkungan BPBL untuk tahun 2025.

“Kami menyediakan kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun saran. Ini adalah bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kami dalam memberikan layanan,” jelasnya.

Forum ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan dari empat kabupaten (Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Sumbawa), akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di NTB, kepala sekolah SMK Kelautan, pelaku usaha hatchery dan tambak udang, rumah makan seafood, hingga kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).

Beberapa pelaku usaha yang turut hadir di antaranya CV. Bali Aqua Marine, PT. SMM Sumbawa, dan PT. Bibit Unggul Lombok Utara. LSM Geomaritim dan Laboratorium Lingkungan dari DLHK Provinsi NTB juga turut berpartisipasi.

Dengan diselenggarakannya forum ini, BPBL Lombok berharap Standar Pelayanan Tahun 2025 yang dirumuskan dapat lebih relevan, kredibel, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Jaminan itu bahwa produk kami bisa dipercaya, bahwa angka yang dikeluarkan dari hasil uji dapat dipertanggungjawabkan. Benih yang kami hasilkan juga sesuai dengan SNI,” pungkas Wawan.

Forum ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara FKP oleh panitia sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan mutu layanan publik di bidang kelautan dan perikanan di Provinsi NTB. (hir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO