Tanjung (Suara NTB) – Unit PPA Polres Lombok Utara menangani dugaan kasus bullying yang diduga melibatkan 5 orang pelajar. Korbannya, adalah seorang anak berkebutuhan khusus, usia 14 tahun, inisial A.
Kuasa hukum keluarga korban, Eva, kepad wartawan saat mendampingi korban usai dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Lombok Utara, mengatakan korban diduga dikeroyok oleh 5 orang pelajar usai membuka korban. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Dusun Sira, Desa Sigar Penjalin, kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Ia menceritakan, dugaan pengeroyokan bermula saat korban sedang berjalan di salah satu ruas jalan Dusun Sira bersama dua orang adiknya yang masih kecil. Di saat bersamaan, dua orang pelajar berseragam SMP, menghadang ketiganya. Korban diintimidasi oleh terduga pelaku, hingga terjadi adu mulut. Korban lantas ditantang untuk berkelahi oleh terduga pelaku.
Korban yang merasa terdesak, lantas meladeni kedua pelaku. Sebelum mengeroyok korban, kedua pelaku lebih dulu menggiring korban ke areal kebun terdekat. Ternyata kedua pelaku sengaja menghadapkan korban untuk dikeroyok bersama dengan 3 terduga pelaku lain yang lebih dulu berada di kebun tersebut.
Korban merasa tidak mampu meladeni 5 orang sekaligus. Ia pun ancang-ancang untuk kabur. Sayangnya, salah seorang terduga pelaku menyergap korban dari belakang. Seketika korban dikeroyok oleh oknum pelajar tersebut.
Korban dipukul di bagian perut. Dadanya juga ditendang, dan kepalanya ditinju berulang kali hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Tangisan adik-adik korban yang menyaksikan kejadian itu memicu dua warga sekitar untuk datang menolong. Seketika terduga pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke IGD Puskesmas Pemenang. Korban mengalami memar dan nyeri pada dada dan perut.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut, lantas melapor ke Polres Lombok Utara. Dalam waktu singkat, tim Unit PPA langsung bergerak dan telah mengantongi identitas kelima pelaku.
“Korban tidak mengenal terduga pelaku secara personal, karena lingkup pergaulan korban terbatas,” ujar Eva, kemarin.
Kuasa Hukum korban mengaku, korban mengeluhkan sakit saat diminta keterangan oleh Penyidik Unit PPA Polres Lombok Utara. Ia meminta, agar kasus ini ditangani secara serius karena aksi pelaku mengarah pada kriminalitas. “Bullying adalah pintu awal kekerasan fisik. Budaya seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
“Kasus ini agar tidak berhenti pada mediasi saja, meski pelaku harus tetap dibina melalui proses hukum agar ada efek jera. Perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tandasnya. (ari)