Mataram (Suara NTB) – Kebijakan pemerintah pusat untuk membangun tiga juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah khususnya di Kota Mataram, sulit terealisasi. Pasalnya, ketersediaan lahan menjadi salah satu kendala utama.
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, Pemerintah Kota Mataram sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Revisi ini akan mengatur secara detail kawasan pembangunan perumahan, perkantoran, maupun lahan pertanian. “Saat ini masih ada revisi perda RTRW,” jawabnya.
Ketersediaan lahan diakui, menjadi kendala untuk merealisasikan program tiga juta rumah tersebut. Pihaknya akan berupaya melakukan penyesuaian konsep pembangunan rumah berupa rumah susun sederhana sewa atau rumah tapak.
Konsep pembangunan perumahan di Kota Mataram lebih mengarah pada rumah susun menyesuaikan dengan ketersediaan lahan. “Kalau di Mataram lebih mengarah pada pembangunan rusunawa,” terangnya.
Alwan mengharapkan pengembang perumahan di Kota Mataram, membuat konsep perumahan seperti apartemen dan tidak lagi rumah tapak yang menghabiskan banyak lahan.
Seperti diketahui, program tiga juta rumah adalah inisiatif pemerintah untuk menyediakan tiga juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia. Termasuk di pedesaan, perkotaan, dan wilayah pesisir. Program ini bertujuan untuk mengurangi backlog perumahan, mengatasi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tiga juta rumah akan dibangun terdiri dari dua juta dibangun di perdesaan dan satu juta dibangun di perkotaan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung program ini, terutama dalam penyediaan lahan, kemudahan perizinan, dan pemetaan kebutuhan perumahan di wilayah masing-masing. (cem)