Praya (Suara NTB) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, menetapkan Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah sebagai Desa Sadar HAM. Ditandai dengan penandatanganan prasasti di Bale Beleq Desa Pejanggik, Sabtu, 21 Juni 2025. Desa Pejanggik termasuk sebagai salah satu desa yang pertama yang ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM di Indonesia.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur (Wagub) NTB Hj. Indah Damayanti Putri, Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., perangkat desa serta tokoh masyarakat Desa Pejanggik lainya. Penetapan Desa Pejanggik sebagai Desa Sadar HAM setelah sebelumnya melalu proses usulan sebagai desa perintis sadar HAM dan, termasuk yang pertama di Indonesia.
Desa Pejanggik terang Menteri HAM RI Natalius Pigai merupakan desa yang unik. Sebagai cikal bakal Kerajaan Pejanggik, semangat musyawarahnya sangat kental di Desa Pejanggik. Masyarakatnya juga sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hukum, anti feodalisme serta penghargaan kepada manusia, Tuhan serta alamnya tinggi. Nilai-nilai yang berkaitan erat dengan HAM.
Nilai-nilai tersebut sudah tubuh dan berkembang sejak ratusan tahun silah. Bahkan, jauh sebelum Kerajaan Pejanggik berdiri hingga sekarang ini. Itulah yang kemudian mendasari Desa Pejanggik layak ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM. Karena sudah ada basis budaya, pikiran serta historis yang kuat.
Kementerian HAM saat ini terus mendorong desa-desa di seluruh Indonesia agar bisa menjadi desa perintis sadar HAM. Dengan memperkuat semangat sadar HAM, musyawarah, saling hormat menghormati, gotong royong serta kesetaraan di tengah masyarakat. Itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman.
“Kalau saja setengah dari seluruh desa-desa di Indonesia menjadi Desa Sadar HAM, maka itu akan bisa mendorong terwujudnya keamanan dan ketentraman secara luas,” terangnya. Sekaligus akan bisa menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pemain dalam mendorong kesadaran HAM di tingkat dunia.
Di tempat yang sama Wabup Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., menyambut baik penetapan Desa Pejanggik sebagai Desa Sadar HAM di Indonesia. Sebagai tindaklanjut dari penetapan tersebut, nantinya pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui program-program penguatan dan kesadaran HAM. Sehingga ke depan, Desa Pejanggik bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya tidak hanya di Loteng tetapi juga di Indonesia, bagaimana menumbuhkan semangat kebersamaan dan kesadaran HAM.
“Tidak kalah penting bagaimana semangat yang ada terus dipertahankan dan dilestarikan. Untuk kemudian bisa diimplementasikan oleh masyarakat disemua aspek kehidupan. Sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pejanggik pada khususnya dan Loteng secara lebih luas lagi,” tegasnya Nursiah. (kir)