Sejumlah Wajib Pajak (WP) di Lombok Barat (Lobar) dipasangkan plang oleh Pemkab bersama KPK tahun 2024 lalu hingga saat ini masih bergeming. Mereka ogah bayar tunggakan pajak sesuai dengan aturan Pemkab. Tunggakan pajaknya pun kian membengkak tahun ini hingga miliaran rupiah.
Kepala Bapenda Lobar H Mohamad Adnan mengatakan bahwa terkait hasil tindakan pemasangan plang bersama KPK di lokasi usaha para WP nakal yang dilaksanakan tahun 2024 lalu, sejauh ini belum ada tindaklanjut berupa setoran utang pajak ke Pemkab. Padahal sudah ada surat pernyataan dari para WP. “Sudah buat surat pernyataan, seperti rumah makan, ada batasnya sampai bulan April untuk bayar tapi belum ada bayaran,” katanya pekan kemarin.
Kemudian lapangan Golf di Golong Kecamatan Narmada, dari informasi pihak pengelola masih menunggu hasil jual tanahnya di Sekotong untuk membayar tunggakan utang PBB.
Pihaknya pun akan memanggil para WP untuk meminta melunasi utang pajak sesuai surat pernyataannya. Dimana pada bulan April seharusnya mereka sanggup melunasi.
Jumlah piutang pajak para WP ini pun bertambah, karena selain tunggakan yang belum dibayar. Ditambah lagi untuk pajak tahun ini. Tentu dengan tindakan WP ini menandakan mereka tidak taat kepada kewajibannya. “Padahal ini juga kan atensi KPK,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga akan memasang plang bagi WP yang tidak bayar PBB sudah lama. Pihaknya sudah memanggil mereka beberapa kali, namun belum ada iktikad baik. “Nanti kita pasang plang,”tegasnya lagi.
WP ini ada di beberapa daerah, seperti Senggigi dan Sekotong. Kebanyakan berada di di kawasan wisata. (her)