spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTes Kemampuan Akademik Diterapkan Tahun 2026

Tes Kemampuan Akademik Diterapkan Tahun 2026

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat mengubah sistem penerimaan peserta didik baru menjadi sistem penerimaan murid baru. Sistem zonasi sebelumnya menimbulkan permasalahan setiap tahunnya. Penerimaan siswa baru juga akan menggunakan tes kemampuan akademik. Aturan ini mulai diterapkan tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf ditemui pekan kemarin menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merancang penggunaan nilai tes kemampuan akademik akan digunakan pada seleksi penerimaan  murid baru. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2026. “Tahun ini belum diterapkan. TKA untuk jenjang SD dan SMP mulai diterapkan tahun depan,” terangnya.

Sistem penerimaan murid baru akan menggunakan sistem perangkingan. Artinya, siswa yang melanjutkan ke sekolah lebih tinggi harus mengikuti tes. Apabila nilainya tidak memenuhi standar sesuai jumlah kouta ditentukan, maka akan didistribusikan ke sekolah lain. “Jadi tidak perlu menyeleksi lagi. Misalnya, sekolah A akan menerima sekian akan terseleksi secara alami oleh sistem,” jelasnya.

Jalur prestasi pada SPMB tahun 2026, tidak lagi menggunakan nilai rapor. Dikhawatirkan guru mendorong nilai muridnya untuk masuk ke sekolah tertentu.

Penerapan TKA ini kata dia, masih menunggu pedoman atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republi Indonesia. “Pedomannya belum ada. Kita siapkan laksanakan sesuai aturan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tes kompetensi akademik dimulai dari jenjang 12 SMA pada bulan November 2025. Adapun jenjang kelas 6 SD dan kelas 9 SMP akan digelar mulai bulan Februari 2026. Yusuf berharap aturan baru pada seleksi penerimaan murid baru bisa mengurangi kegaduhan di tengah masyarakat. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO