spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATAset Desa Rawan Dicaplok

Aset Desa Rawan Dicaplok

Giri Menang (Suara NTB) – Aset-aset desa yang ada di Lombok Barat (Lobar) rawan dicaplok atau diklaim oknum. Bahkan aset desa di Desa Sedau kecamatan Narmada pun telah digugat yang mengklaim diri sebagai ahli waris. Terkait persoalan aset desa ini, pihak Pemdes telah bersurat ke Pemkab untuk pengurusan sertifikat. Namun Pemkab dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkesan lamban merespon.

Kepala Desa Sedau Amir Syarifudin mengatakan di desanya ada dua titik aset desa, yakni masing-masing seluas 48 are dan 50 are lebih. Pada awal tahun 2024 lalu pihaknya bersurat ke Pemkab berisi permohonan yang menerangkan bahwa aset itu bukan tanah Pemda atau pecatu sebagai salah satu dasar pengajuan pembuatan sertifikat ke BPN.

“Kami sudah berurat mengusulkan ke Pemkab (BPKAD) sejak awal 2024, supaya dari Pemda menerbitkan surat pernyataan bahwa tanah yang akan serifikatkan ini murni milik desa, yang tidak masuk catatan atau tanah Pemda. Cuma kami belum dapatkan surat itu sampai tadi ini,” ungkapnya kemarin.

Sejauh ini belum ada komunikasi dengan Kepala BPKAD yang baru. Pihaknya akan pun segera berkoordinasi dengan Pemkab Lobar. Sebab bagaimana pun aset desa ini rawan digugat, seperti yang terjadi saat ini. Lahan aset desa digugat pihak ahli waris. Dalam hal ini, aset desa itu diajukan gugatan awal tahun lalu, begitu pihaknya bermusyawarah dengan BPD, lembaga desa lainnya akan mensertifikatkan lahan tersebut supaya pihak desa tidak mewariskan persoalan ini ke generasi mendatang. “Begitu tahu kami sertifikatkan lahan itu tak lama diajukan gugatan,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) BPKAD Lobar M Erpan mengaku kalau belum mengetahui ada surat permohonan dari pihak Desa Sedau.

“Kami ndak pernah lihat ini (surat, red). Kalau dia bukan pecatu, aparat desa biasanya langsung kita koordinasikan dengan BPN. Kita buatkan  sertifikat,” kata dia.

Pihaknya pun akan mengecek terkait surat tersebut. Pihaknya juga akan berupaya membantu pihak desa dalam hal pensertifikatan maupun penanganan sengketa ini. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO