Mataram (Suara NTB) – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) masih nekat berjualan di bahu dan badan jalan di Kota Mataram. Aksi ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram bersama Satpol PP dan stakeholder lainnya kini menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan para pelanggar. ‘’Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan yang ada di wilayah Kota Mataram berjalan dengan baik dan benar,’’ kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Mataram, Arif Rahman, saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurutnya, kegiatan pengawasan dan penataan kawasan lalu lintas ini menyasar semua hambatan samping. Mulai dari pedagang yang berjualan di trotoar, di badan jalan, maupun di bahu jalan. Termasuk juga kendaraan-kendaraan yang terparkir di badan jalan yang tidak diperuntukkan untuk parkir kendaraan roda empat.
‘’Beberapa kawasan memang sudah termasuk tertib lalu lintas. Ada beberapa kawasan yang sudah terpasang rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Itu adalah fungsi utama dari tim Kamseltibcar Lantas ini,’’ ungkapnya.
Beberapa titik yang disasar adalah lokasi-lokasi yang berpotensi mengganggu kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas pengendara roda dua dan roda empat yang ada di Kota Mataram. Salah satu titik paling rawan adalah Jalan Majapahit dan Jalan Gajah Mada.
“Di Jalan Majapahit, banyak pedagang yang menjual di trotoar dan bahu jalan. Dengan adanya pedagang itu, masyarakat tertarik untuk membeli. Pada saat membeli, kendaraan mereka terparkir di badan jalan. Padahal sepanjang Jalan Majapahit itu tidak boleh ada kendaraan yang terparkir di badan jalan,” tegasnya.
Selanjutnya, sasaran lain adalah kawasan pasar. Banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Ada pula pedagang yang menggunakan kendaraan sebagai tempat berjualan dan memarkirnya tanpa aturan. “Nah itu kita gembok kendaraannya, kemudian akan kami tilang,” ujarnya.
Selama dua bulan terakhir, Dishub bersama tim gabungan telah memberikan imbauan dengan menempelkan stiker peringatan kepada hampir 200 pedagang di seluruh wilayah Kota Mataram. Sedangkan sejak awal tahun ini, sudah kurang lebih 500 PKL yang diperingatkan, baik yang menggunakan rombong bergerak maupun bangunan permanen.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menambahkan, kegiatan penegakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas diawali dengan peringatan tertulis. Setiap PKL yang melanggar diberi tanda berupa stiker peringatan.
“Kalau sudah diberi peringatan dan ditempeli stiker tapi tetap tidak mau memindahkan, akan diambil tindakan,” tegasnya.
PKL diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri lapaknya. Jika tidak, maka akan dilakukan penindakan berupa pengangkutan dan pengamanan lapak oleh tim gabungan. Ia menyebutkan, salah satu area yang disisir pada Selasa, 24 Juni 2025, adalah kawasan Jalan Gajah Mada. Di jalur tersebut, terdata sekitar 20 PKL yang melanggar aturan.
“Silakan berjualan, tapi jangan di area yang mengganggu orang lain (kelancaran lalu lintas),” tutup Irwan. (hir)