Mataram (Suara NTB) – Seorang residivis kasus pencurian berinisial LIS alias Indra (35), asal Lombok Tengah, kembali ditangkap polisi setelah mencuri dua unit laptop milik mahasiswa di Kelurahan Punia, Kota Mataram. Uang hasil penjualan salah satu laptop tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, Minggu, 29 Juni 2025, mengungkapkan bahwa Indra sebelumnya pernah dihukum penjara selama satu tahun atas kasus pencurian pada 2023 di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang. Meski berdomisili di Lombok Tengah, pelaku diketahui bekerja sebagai wiraswasta di Kota Mataram.
Dalam aksi terbarunya, Indra mencuri dua laptop dari kamar kos milik seorang mahasiswa bernama Rahmadi pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia berpura-pura datang mencari temannya yang sudah pindah dari kos tersebut. Saat kondisi kos sedang sepi, pelaku mencongkel jendela kamar korban untuk masuk, lalu mengambil dua unit laptop—masing-masing milik Rahmadi dan temannya yang disimpan di dalam lemari.
“Saat kejadian, korban sedang berada di kampus. Ketika pulang, dia kaget karena laptopnya hilang dan langsung melapor ke Polsek Mataram,” kata Mulyadi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya di wilayah Cakranegara pada hari yang sama.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambah Mulyadi.
Satu dari dua laptop yang dicuri telah dijual oleh pelaku seharga Rp2,3 juta, sedangkan satu lainnya masih berada di tempat servis di wilayah Pagutan.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan laptop digunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.
Saat ini, Indra beserta barang bukti dua unit laptop telah diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mit)