spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp27,4 Miliar di KPU Bima

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp27,4 Miliar di KPU Bima

Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah senilai Rp27,4 miliar yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Dana tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengungkapkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Kabupaten Bima.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk berbagai tahapan Pilkada dan juga Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilakukan pada waktu bersamaan,” jelas Malik saat dikonfirmasi, Minggu, 29 Juni 2025.

Ia menambahkan, penyelidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bima. Total ada 663 orang yang akan dimintai keterangan, terdiri dari 90 orang PPK di 18 kecamatan dan 573 orang PPS dari 191 desa.

“Pemeriksaan ini penting untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran atau pengeluaran fiktif yang mungkin terjadi di tingkat bawah,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan baru menjangkau dua dari 18 kecamatan di Kabupaten Bima. Menurut Malik, penyidik akan menyelesaikan seluruh tahapan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan dan menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Belum ada kesimpulan apa pun, karena proses masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dana hibah dari Pemkab Bima kepada KPU Kabupaten Bima sebesar Rp27,4 miliar tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada 2024. Termasuk di antaranya proses persiapan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan adhoc, pencalonan, hingga distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO