spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIEmpat Tersangka Korupsi Sumur Bor KLU Disidang Pekan Depan

Empat Tersangka Korupsi Sumur Bor KLU Disidang Pekan Depan

Mataram (Suara NTB) – Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor tahun anggaran 2016 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 8 Juli 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Para tersangka yang akan disidangkan adalah Sabdi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Haerul Rasyidin selaku Direktur CV RM, Husmaidi sebagai Direktur CV IU, dan Raden Supardi sebagai Direktur CV MG. Tiga di antaranya merupakan rekanan penyedia jasa, sedangkan satu tersangka merupakan pejabat Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (PPKKP) Lombok Utara.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan jadwal sidang tersebut. “Benar, sesuai informasi yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut data SIPP, keempat tersangka akan disidangkan bersama dalam perkara yang ditangani oleh jaksa penuntut umum I.A.K Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, dan Mardiyono.

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Utara telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu, 11 Juni 2025.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian anggaran proyek sumur bor menjadi tiga paket terpisah oleh KPA, sehingga penunjukan penyedia dilakukan secara langsung. Indikasi korupsi menguat setelah diketahui bahwa sumur bor hasil pekerjaan tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mencatat kerugian negara mencapai Rp408 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun proyek sumur bor dan kelengkapan pompa air tenaga surya tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp306 juta serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp153 juta. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO