spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJika Raperda RPJMD Molor, Bupati dan DPRD Lobar Terancam Sanksi Tak Digaji...

Jika Raperda RPJMD Molor, Bupati dan DPRD Lobar Terancam Sanksi Tak Digaji Tiga Bulan

Giri Menang (Suara NTB) – Rancangan Perda Kabupaten Lobar tentang RPJMD Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tahun 2025-2029 belum tuntas. Belum tuntasnya RPJMD ini akan berkonsekuensi sanksi bagi kepala daerah dalam ini Bupati dan DPRD. Jika hingga batas waktu enam bulan terhitung setelah dilantik Bupati Lobar, RPJMD ini belum tuntas, maka gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama tiga bulan. Bupati dan Wabup dilantik tanggal 20 Februari 2025, artinya telah memasuki bulan ke lima.

Demikian penegasan Bupati dan Wabup Lobar dalam Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Kabupaten Lobar tentang RPJMD dan Laporan Badan Pembentukan Perda atas hasil pembahasannya terhadap Rancangan Perda Kabupaten Lobar tentang RPJMD Kabupaten Lobar tahun 2025-2029 yang digelar, Rabu, 2 Juli 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lalu Ivan Indaryadi, bersama para Wakil Ketua DPRD yang juga dihadiri Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini, Wabup Hj. Nurul Adha, Forkopimda dan Sekda serta kepala OPD dan unsur terkait.

Wabup Lobar Hj Nurul Adha yang membacakan Penjelasan Bupati terkait Ranperda RTRW menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, penyusunan RPJMD wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

‘Ketentuan ini menegaskan bahwa apabila pemerintahdaerah tidak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD dalam jangka waktu tersebut, kepala daerah beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dapat dikenai sanksi administratif sesuai amanat peraturan perundang-undangan, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 3 bulan,” tegasnya.

Ummi Nurul juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah agar menetapkan dan segera menyampaikan Perda Pertanggungjawaban APBD tepat waktu, oleh sebab itu pihaknya meminta kerjasama seluruh anggota dewan dalam pembahasan Perda ini, sehingga penetapannya dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, Ranperda RPJMD Lombok Barat pada tanggal 13 Juni 2025 dalam rangka memperoleh persetujuan bersama,”imbuhnya.

Dikatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD ini merupakan rangkaian menuju persetujuan bersama dengan Kepala Daerah. Di mana menurut ketentuan, persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD harus tercapai paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan untuk Perda RPJMD, yang artinya harus menyetujui bersama paling telat pada tanggal 12 Juli 2025.

Dokumen RPJMD 2025-2029 ini lanjut dia, akan berfungsi sebagai Peta Jalan Pembangunan yang komprehensif, secara konsisten memandu seluruh stakeholder Lobar dalam mewujudkan visi ‘Lombok Barat yang Maju, Mandiri, dan Berkeadilan’ melalui tiga peran utama. Pertama, sebagai acuan kebijakan dan penganggaran daerah. Kedua pedoman koordinasi lintas sektor, dan ketiga alat evaluasi capaian pembangunan sekaligus menjadi bukti kolaborasi konkret antara eksekutif dan legislatif.

Perlu disadari bersama, kata Dia, keberhasilan pembangunan Lobar ke depan sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan dan sinergi dari DPRD Lobar dalam proses pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda ini.

“Dukungan anggota dewan sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan ini tidak hanya disahkan secara tepat waktu, tetapi juga menjadi instrumen yang realistis, aspiratif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” harap dia. Politisi PKS ini pun menegaskan komitmennya bersama Bupati untuk terbuka menerima masukan konstruktif guna menyempurnakan Ranperda ini.(her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO