Giri Menang (Suara NTB) – Desa di Lombok Barat (Lobar) yang tak memenuhi syarat pencairan Dana Desa (DD) bakal menerima konsekuensi. Diantara syarat tersebut, mengalokasikan DD untuk modal awal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan tidak menyelesaikan akta notaris dibuktikan foto copy akta. Sanksi bagi desa yang tak memenuhi syarat tersebut, DD nya bakal ditahan atau tidak dicairkan Pemkab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lobar Mahnan mengatakan terkait syarat pencairan DD tahap dua ini pihaknya menindaklanjuti sesuai mandatori, yakni semua desa harus melengkapi foto copy akte notaris pendirian Kopdes dan komitmen mengalokasikan dana awal untuk Kopdes. “Ini sifatnya mandatori harus kami tindaklanjuti,”kata Mahnan akhir pekan kemarin.
Terkait persentase besaran modal Kopdes ini belum ditetapkan, yang jelas perlu ada komitmen Pemdes menganggarkan dari DD. Pihaknya menerima masukan dari para kepala desa (kades) terkait pengalokasian untuk mandatori dari DD. Para kades rata-rata mengeluhkan pembiayaan pelaksanaan program yang telah direncanakan Pemdes. Sebab program ini desa ini telah melalui proses perencanaan berjenjang dari bawah, mulai Musyawarah Dusun, Musdes hingga kecamatan itu juga merupakan aspirasi masukan ke pihaknya. “Bagaimana komposisi penganggaran (DD) itu mengakomodir rencana itu (desa) juga, selain mandantori yang memang sudah ketentuan dari pusat,” ujarnya.
Termasuk juga bagiamana APBDes mengakomodir program sesuai visi misi Bupati. Yang jelas komitmen Bupati dan Wabup, bersinergi dan berkolaborasi dengan Asta cita Presiden, provinsi hingga desa. Pihaknya pun akan mengecek pada mandatori yang ada terkait persentase besarannya. Sejauh ini pembentukan Kopdes semua desa dan kelurahan dan akta notaris semua desa serta kelurahan sudah tuntas. Sebab ini menjadi salah satu syarat pencairan DD.
Sementara itu, kades di Lobar berharap agar pemerintah pusat dalam hal ini Presiden menambah anggaran DD. Menyusul, sejumlah program nasional seperti Kopdes Merah Putih dan Makanan Bergizi Gratis (MBG) justru diminta dibiayai dari desa, sehingga menambah beban dari desa. Belum lagi kades berada di bawah bayang-bayang sanksi DD-nya jadi jaminan gagal bayar Kopdes. Artinya jika Kopdes tidak mampu mengembalikan dana yang disalurkan ke dssa oleh pemerintah pusat, maka DD nya akan dipotong secara otomatis di pusat.
Kades Golong HM Zainudin SE., mengatakan dalam syarat pencairan DD tahap II ini, mengacu surat Dinas PMD yang diterima pihaknya ada syarat tambahan diberlakukan Dinas PMD yang perlu dilengkapi desa. Yakni menyertakan foto copy akte pendirian badan hukum Kopdes dan komitmen Pemdes mengalokasikan dari APBDes untuk modal awal Kopdes. Bagi desa yang belum memenuhi surat itu DD tahap II nya tidak bisa direalisasikan. “Kami sendiri sudah membentuk dan ada akta pendirian badan hukum, tinggal dilampirkan,” katanya.
Sedangkan untuk modal awal Kopdes, sesuai persyaratan pencairan DD tidak dipatok besarannya. Itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Modal awal dari DD ini kata dia, akan dilakukan perubahan APBDes. Hanya saja terkait besarannya belum ada surat edaran dari Pemda.
Tentu konsekuensi dari pengalokasian DD untuk modal awal Kopdes ini, program yang telah ditetapkan desa untuk masyarakat akan terdampak. “Kalau nanti dilakukan perubahan APBDes, program yang sudah ditetapkan dan dianggarkan desa, karena ada dana untuk Kopdes ini tentu kita terpaksa pending dulu (program),” ujarnya.
Ditambah lagi ada pengurangan atau efisiensi dari DD untuk mendukung program MBG. “Itu rata-rata sekitar Rp200 juta, sehingga DD kami malah berkurang,” ungkapnya, seraya menambahkan, program Kopdes dan MBG ini dirasa menambah beban desa, kendati diakui niatan dan tujuan program ini bagus, untuk meningkatkan kesejahteraan melalui Kopdes dan derajat kesehatan warga. (her)