Bima (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan minuman keras beralkohol, pada Senin, 8 Sepember 2025. Pemusnahan juga meliputi sejumlah sediaan farmasi berupa tramadol dan trihexyphenidyl.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Ferdiansyah, SH., menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan hasil pengungkapan rutin yang dilakukan Satresnarkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang kita laksanakan hari ini adalah amanat dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Senin, 8 September 2025.
Ferdiansyah menjelaskan, pemusnahan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 21 orang, terdiri dari 3 perempuan dan 18 laki-laki.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,07 gram (netto). Selain itu, ikut dimusnahkan 719 butir sediaan farmasi jenis tramadol dan 180 butir sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl. Untuk minuman beralkohol, total barang bukti mencapai 1.370 botol, terdiri dari bir dan arak Bali.
Ferdiansyah menambahkan, sepanjang tahun 2025 Satresnarkoba Polres Bima sudah tiga kali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I. Pertama pada 24 April 2025 dengan barang bukti sabu seberat 51,11 gram (netto). Kedua, pada 22 Mei 2025 dengan total barang bukti sabu seberat 30,07 gram (netto), ganja kering seberat 904,48 gram (netto), serta 13 pohon ganja basah. Ketiga, pemusnahan pada 8 September 2025 dengan barang bukti sabu seberat 50,07 gram (netto).
“Total keseluruhan yang dimusnahkan sepanjang Januari sampai Agustus 2025 adalah narkotika golongan I jenis sabu seberat 131,25 gram (netto), ganja kering 904,48 gram (netto), ganja basah sebanyak 13 pohon, serta minuman keras baik bir maupun arak Bali sebanyak 2.570 botol,” terangnya.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk jauhi, hindari narkoba. Jangan sekali-sekali mencoba, karena akan merugikan semuanya, baik diri kita, keluarga,” tegasnya.
Ia juga meminta para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak. “Saya juga mengimbau kepada orang tua mengawasi betul anak-anak. Apalagi jam malam,” tambah Kapolres.
Dengan kegiatan pemusnahan rutin, Polres Bima berkomitmen menjaga wilayah tetap kondusif dan menekan peredaran narkotika. (hir)


