Taliwang (Suara NTB) – Polemik boleh tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bergulir di Kabupaten Sumbawa Barat akan segera berakhir. Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Regional (BKN) X Denpasar baru-baru ini telah menjawab surat permintaan pejelasan Pemda KSB terkait pro kontra tersebut.
Jawabannya, Kanreg BKN X menyatakan, seorang PPPK atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjabat sebagai anggota ‘parlemen’ desa itu. “Intinya surat BKN menyampaikan, PPPK, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD,” kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi kepada Suara NTB, Senin, 8 September 2025.
Mulyadi mengakui, sejak polemik PPPK sebagai anggota BPD itu bergulir. Pihaknya turut mencari berbagai aturan kepegawaian yang mengatur kepastiannya. Namun saat itu tidak juga ditemukan. Hingga pada akhirnya, BKPSDM KSB bersurat resmi ke Kanreg BKN X Denpasar meminta penjelasan sekaligus penegasan guna mengakhiri polemik tersebut.
“Sehingga final mengacu surat BKN itu, PPPK tidak boleh jadi anggota BPD. Dan kalau mau bertahan sebagai anggota BPD maka status PPPK-nya harus ditinggalkan,” tegasnya.
Surat jawaban Kareg BKN X Denpasar itu, kata Mulyadi, akan segera disosialisasikan. Pihaknya saat ini tengah menyusun surat Bupati sebagai penegasan agar bagi setiap PPPK atau pun PNS yang masih tercatat sebagai anggota BPD di desanya untuk segera mundur dari jabatannya tersebut.
Mencuatnya polemik ini sebelumnya karena adanya sejumlah anggota BPD yang dinyatakan lulus sebagai PPPK dan dilantik pada bulan Juli lalu. Sejumlah pihak menyatakan, para anggota BPD yang telah dilantik sebagai PPPK harus mundur sebab sebagai ASN mereka dilarang rangkap jabatan di pemerintahan. Namun hal tersebut ditentang oleh para PPPK yang rangkap sebagai anggota BPD. Bagi mereka, posisi mereka sebagai anggota BPD tidaklah sebagai jabatan pemerintahan sehingga dibolehkan secara aturan.
Sementara itu di sisi regulasi, baik aturan mengenai kepegawaian maupun pemerintahan desa, tak satu pun yang secara terang benderang mengatur keberadaan PPPK rangkap jabatan menjadi anggota BPD atau sebaliknya. Hal itu kemudian yang membuat para PPPK juga sebagai anggota BPD merasa kuat hingga kemudian datang jawaban surat Kanreg BKN X Denpasar yang akan dijadikan acuan final oleh Pemda KSB nantinya. (bug)

