spot_img
Sabtu, November 15, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEWarga Tuntut Gubernur Iqbal Selesaikan Sejumlah Masalah Agraria di NTB

Warga Tuntut Gubernur Iqbal Selesaikan Sejumlah Masalah Agraria di NTB

Mataram (Suara NTB) – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat (ADBR) NTB menuntut Gubernur, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal untuk menyelesaikan sejumlah masalah agraria di daerah ini.

Sejumlah persoalan itu mulai dari masalah lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, persoalan air bersih di Bendungan Meninting, persoalan lahan di Sembalun, hingga menuntut untuk memberhentikan proyek pembangunan Kereta Gantung Rinjani.

Ketua Agra NTB, Khairudin mengatakan, konflik tanah yang terjadi di NTB ini sudah bertahun-tahun terjadi namun tak kunjung selesai. Bahkan, baru-baru ini, warga yang berjualan di Pantai Tanjung Aan turut menjadi korban karena pembangunan Beach Club.

“Kami ingin bersama Pak Gubernur, dibentuknya tim independen melakukan kajian bersama-sama untuk objektif menilai seluruh persoalan yang ada di Mandalika,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.

Menurutnya, pembangunan yang dilakukan di KEK Mandalika yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, malah berbalik menyengsarakan. Yang mana rakyat digusur tanpa ada solusi yang diberikan. “Ini mau mensejahterakan rakyat, tapi rakyat yang mana mau disejahterakan,” lanjutnya.

Tak hanya Khairudin, pemilik Aloha yang terdampak penggusuran di Tanjung Aan, Kartini berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait kondisi saat ini. “Kami tidak ingin menjadi tamu di atas tanah kami sendiri,” katanya.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang menemui massa berjanji akan menyelesaikan persoalan tanah di kawasan Mandalika itu. ‘’Tentu kita akan selesaikan satu persatu, apa yang disampaikan teman-teman menjadi gambaran mengenai situasi yang lebih luas,” kata Iqbal.

Adapun 15 tuntutan warga itu adalah mujudkan Reforma Agraria sejati sebagai basis pembangunan industri nasional, mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. Mencabut dan mengevaluasi PSN Mandalika dan Meninting karena terbukti melanggar HAM.

Selanjutnya mencabut izin perusahaan tambang Galian C di Desa Korleko, mencabut UU Ciptaker Nomor 06 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.

Warga juga menuntut pemerintah untuk membentuk tim independen penyelesaian sengketa tanah di KEK Mandalika, pemukiman kembali, kompensasi, dan pemulihan ekonomi berdasarkan Resettlement Action Plan (RAP).

Pemerintah harus menangguhkan seluruh pembangunan di KEK Mandalika dan membuat moratorium serta menjalankan konsultasi bermakna berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Harus menghentikan seluruh skena palsu transisi energi yang nyatanya menjadi wajah ekspansi monopoli baru atas tanah. Menghentikan seluruh proses izin dan eksploitasi di Gunung Rinjani.

Kemudian, pemerintah harus membuat kebijakan perlindungan pekerja porter atas jaminan upah dan keselamatan kerja. BPN harus segera menerbitkan surat pembatalan HGU PT SKE dan memberikan jaminan hak atas tunah kepada petani Sembalum yang telah menggarap tanahnya lebih dari 29 tahun.

Pemda harus memastikan akses air bersih dan lingkungan hidup yang sehat bagi perempuan dan anak di Desa terdampak Bendungan Meninting. Lalu, menjamin pekerjaan layak berbasis ekonomi kaum tani pedesaan dan menghentikan praktik migrasi paksa sebagai PMI.

Pemerintah juga harus meningkatkan perlindungan kesehatan perempuan dari dampak krisis air dan lingkungan dengan lavanan kesehatan yang terjangkau dan berbasis gender. Serta mengevaluasi sistem pembayaran UKT dan secara berangsur-angsur menyusun kebijakan menggratiskan pendidikan tinggi. (era)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO