spot_img
Sabtu, November 15, 2025
spot_img
BerandaNTBBIMAEnam PMI Asal Bima Dipulangkan, Terbaru dari Irak

Enam PMI Asal Bima Dipulangkan, Terbaru dari Irak

Bima (Suara NTB) – Sepanjang tahun 2025, sebanyak enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bima yang dipulangkan karena meninggal dunia di negara tempat mereka bekerja. Terbaru, seorang PMI bernama Umratun, asal Desa Roka, Kecamatan Belo, dipulangkan dalam kondisi jenazah dari Irak. Jenazah dijadwalkan tiba di Bima pada Selasa, 30 September 2025  sore.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aries Munandar, mengungkapkan bahwa proses pemulangan jenazah sempat terkendala administrasi. Koordinasi panjang dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) hingga akhirnya jenazah bisa diterbangkan dari Baghdad.

“Alhamdulillah pada hari ini kita berhasil memulangkan PMI kita dari Baghdad, Irak. Kemarin sudah tiba di Jakarta dan sekarang diterbangkan ke Bima. Kami juga sudah berkoordinasi dengan keluarga dan akan menjemput jenazahnya,” tuturnya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bima, Selasa (30/9/2025).

Menurut Aries, Umratun sebelumnya bekerja secara resmi di Arab Saudi, lalu kembali ke Indonesia. Namun ketika berangkat lagi ke Irak, ia tidak melalui jalur resmi. “Ke Irak tidak ada administrasi, mungkin ada sponsor, beliau merasa sudah tahu kondisi di Timur Tengah karena sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi,” jelasnya.

Di Irak, Umratun jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Aris menegaskan, meski keberangkatannya secara tidak resmi, biaya pemulangan sepenuhnya ditanggung pemerintah. “Itu menjadi tanggung jawab negara, termasuk daerah Kabupaten Bima,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans, Wahyudin Idrus, menyebutkan, sepanjang 2025 sudah ada enam PMI asal Kabupaten Bima yang dipulangkan. “Baik itu yang sakit maupun yang meninggal dunia. Ada juga yang dipulangkan pada masa pra-pemberangkatan,” bebernya.

Ia menekankan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan tanpa melihat status prosedural atau non-prosedural. “Tetap hadir melakukan pendampingan dan perlindungan bagi PMI kita,” ujarnya.

Aries menambahkan, tahun ini belum ada kasus deportasi PMI asal Bima. Sedangkan pada 2024 lalu, tercatat tiga orang dipulangkan akibat deportasi. Kondisi ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang makin tinggi untuk menempuh jalur resmi.

“Masyarakat Bima sekarang sudah lebih melek dan sadar. Mereka lebih memilih jalur prosedural untuk berangkat sebagai PMI,” katanya.

Disnakertrans Bima juga mengingatkan warga agar berhati-hati dengan tawaran sponsor kerja di luar negeri. Pemerintah daerah terus memperkuat edukasi dan pengawasan, mengingat ribuan PMI asal Kabupaten Bima masih bekerja di berbagai negara.

“Kalau ada kasus seperti ini lagi, prosedurnya jelas, pemulangan akan kita usahakan sampai tuntas,” pungkasnya. (hir)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO