spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATLagi, Polres KSB Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Lagi, Polres KSB Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Taliwang (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan ketiga pelaku narkoba itu dilancarkan jajaran Polres KSB, pada Kamis, 25 September lalu. Terduga pelaku dibekuk di tempat terpisah sesaat setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima infomasi keberadaan para pelaku. “Tim bergerak sore hari sekitar pukul 15.00 Wita dalam melakukan penangkapan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., melalui rilis resminya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku J sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Poto Tano. Atas informasi itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres KSB langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

Mahayuna menjelaskan, bahwa ketiga terduga pelaku diamankan di tiga l titik berbeda. Yaitu pada TKP pertama di Dusun Poto Tano A Kec. Poto Tano berhasil mengamankan (J). Setelah melakukan pengembangan tim sat resnarkoba menemukan TKP kedua dan berhasil mengamankan (H), Kemudian berdasarkan keterangan yang didapat dari H, selanjutnya tim bergerak cepat menuju TKP ke tiga dan berhasil mengamankan (E) yang saat itu juga disaksikan oleh aparat desa setempat dalam melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa E merupakan perantara utama dalam peredaran sabu tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berdomisili di Alas Barat, Sumbawa Besar. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika antar kecamatan di wilayah Sumbawa Barat, yang kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Saat ini, baik E maupun J dan H telah ditahan di Mapolres KSB. Dari tangan mereka aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 2,19 gram. “Ancaman hukuman mereka maksimal 15 tahun penjara,” cetus Mahayuna.

Selanjutnya mewakili Kapolres, Mahayuna menegaskan, bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya. (bug)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO