Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2025 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Pengumuman ini sebagai bentuk keterbukaan informasi oleh pemerintah daerah dan menjadi rujukan dalam menjalankan pemerintah daerah Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2025.
Perda ini diundangkan pada 2 Oktober 2025 dan diatur dalam 12 pasal. Pasal 1 menjelaskan tentang ketentuan umum. Pasal 2 soal struktur perubahan APBD tahun anggaran 2025. Pasal 3 soal pendapatan daerah, pasal 4 rincian pendapatan daerah.
Pasal 5 soal belanja daerah, dan pasal 6 rincian belanja daerah. Pasal 7 soal pembiayaan daerah, dan pasal 8 soal rincian penerimaan pembiayaan.
Pasal 9 mengatur soal keadaan darurat dan perubahan APBD, dan pasal 10 soal lampiran dokumen APBD yang tidak terpisahkan. Pasal 11 tentang penetapan Perbup, dan pasal 12 soal pemberlakuan perda.
Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat diakses melalui link :
(Lampiran link perda)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui semua pihak. (ula/*)

