Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melelang dua aset milik mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri yang menjadi terpidana di kasus suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2023 lalu.
“Hasil penilaian dari KPKNL Bima sudah kita terima, tinggal kita lelang saja sebagai pengganti kerugian negara yang timbul di perkara tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia melanjutkan, berdasarkan penilaian KPKNL Bima, satu bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah permanen dan foto copy seluas 264 meter persegi dihargai Rp1.161.046.000 dengan nilai jaminan Rp290.261.500. Satu bidang tanah seluas 9.484 meter persegi di Desa Pernek dihargai Rp984. 809. 000 dengan uang jaminan Rp246.202.250.
“Secara keseluruhan dua aset milik terpidana dihargai sebesar Rp2.145.855.000 sebagai upaya pemulihan terhadap kerugian keuangan negara di perkara tersebut,” ucapnya.
Perampasan aset milik dr. Dede Hasan Basri, mantan Direktur RSUD Sumbawa diputuskan Pengadilan Tinggi NTB melalui putusan nomor 22/Pidsus/Tpk/2023/PN. Mtr tanggal 10 Januari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding),” ucapnya.
Sebelumnya, dr. Dede Hasan Basri selaku mantan Direktur RSUD Sumbawa tahun 2018-2023 divonis selama 7 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Dede juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.479.825.254. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ils)

