spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Tahan Tersangka Pemalsuan Stiker VIP Event MotoGP Dua Periode

Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan Stiker VIP Event MotoGP Dua Periode

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram menahan seorang pria asal  Lombok Tengah berinisial MSU (34) karena diduga memalsukan stiker VIP event MotoGP, Rabu (8/10/2025).

“Kami menetapkan MSU sebagai tersangka dan langsung menahannya hari ini,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar.

Aksi MSU terbongkar saat dua orang yang membeli stiker palsu dari dirinya dicegat masuk di area parkir VIP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.

“Ketika barcode pada stiker milik dua orang itu dicek pihak kepolisian dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), ternyata palsu,” terangnya.

Dua orang itu langsung diamankan pihak kepolisian dan diinterogasi di tempat. Tidak hanya dua orang tersebut, polisi juga berhasil mengidentifikasi 73 penonton lainnya yang memakai stiker palsu milik tersangka.

“Namun dari pengakuan korban, mereka tidak tahu menahu bahwa stiker yang mereka beli itu palsu,” ucapnya.

Ahyar mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan pemalsuan stiker VIP itu.

Dua Kali Palsukan Stiker VIP MotoGP

Setelah berhasil diamankan polisi, tersangka mengaku bahwa dia telah dua kali melakukan pemalsuan. Pertama pada pagelaran MotoGP 2024. Saat itu pria asal Praya itu memalsukan ratusan tiket.

“Dia tidak ingat jumlah pastinya berapa, dan saat itu juga tidak terdeteksi pihak kepolisian,” jelasnya.

Merasa mendapat untung di aksi yang pertama, tersangka lalu mengulang aksinya dengan menjual 250 stiker VIP palsu di Event MotoGP 2025.

“250 stiker itu terjual habis, dia menjualnya Rp50 ribu per tiket. Kira-kira untung yang ia dapatkan Rp12,5 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatan MSU, pihak ITDC mengaku merugi Rp1,14 miliar. Kerugian tersebut mengacu pada harga tiket VIP yang harusnya penonton bayar untuk juga mendapatkan stiker tersebut.

“Stiker asli tidak terjual. Stiker VIP itu sudah satu paket dengan tiketnya yang berkisar pada Rp25 juta hingga termurah Rp7,5 juta,” sebutnya.

Modus Operandi dan Pelaku Lainnya

Ahyar menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara mendesain stiker semirip mungkin dengan bentuk aslinya.

“Dia mendesain mengikuti contoh stiker aslinya lalu mencetaknya di toko percetakan di daerah Cakra,” sebutnya.

Dia menuturkan, saat ini hanya baru menetapkan satu tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Sementara kami masih mendalami dua orang yang kami jadikan saksi (AD dan MZ) . Dalami apakah mereka terlibat atau tidak,” tandas Ahyar.

Polisi saat ini menyangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. MSU dapat dipenja paling lama 4 tahun. Saat ini penyidik telah menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. (mit)

IKLAN








RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO