spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPolisi Temukan Bukti Baru Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Polisi Temukan Bukti Baru Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Mataram (suarantb.com) – Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti baru yang mengarah kepada tersangka baru atau Mr. X dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco.

“Ada (bukti baru) yang mengarah ke Mr. X,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Kamis (9/10/2025).

Meskipun telah mengantongi bukti baru tersebut, Catur meminta masyarakat dan keluarga korban tetap bersabara.

“Masyarakat harus bersabar, jangan emosi, kita akan usut sampai tuntas perkara ini,” tegasnya.

Dia menyatakan bahwa tidak mudah untuk langsung menetapkan tersangka baru (Mr. X). “Kami tidak bisa menuduh orang tanpa alat bukti yang jelas,” tuturnya.

Perusakan Rumah Tersangka R Tak Pengaruhi Proses Hukum

Menyusul adanya peristiwa perusakan terhadap rumah Tersangka R, Catur menyebutkan hal itu tidak mengganggu proses penyidikan.

“Semua alat bukti yang ada di TKP sudah kami sita semua,” sebutnya.

Meskipun nantinya akan ada rekonstruksi yang kedua, polisi juga tidak akan melakukan rekonstruksi di TKP.

Sebelumnya, Catur pada Minggu (5/10/2025) mengaku Polres Lombok Barat telah mengantongi motif dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu.

Catur meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain istri Esco yang juga kini telah menjadi tersangka (Brigadir R).

“Kalau menurut dari kami, seorang perempuan mengangkat mayat itu tidak bisa, itu pasti dibantu orang lain. Tapi identitasnya belum kami temukan,” tutur dia.

Istri Brigadir Esco Jadi tersangka

Dalam kasus ini istri almarhum Brigadir Esco yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.

Setelah menjadi tersangka, polisi menyangkakan R dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang dan jo. Pasal 44 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Kronologi Penemuan Jenazah Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan jenazah Brigadir Esco pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO