spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Lobar Tertibkan Homestay Ilegal untuk Optimalisasi PAD

Pemkab Lobar Tertibkan Homestay Ilegal untuk Optimalisasi PAD

Giri Menang (Suara NTB) – Sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengambil langkah tegas menertibkan ratusan homestay di sejumlah kawasan wisata yang selama ini beroperasi tanpa izin. Wilayah-wilayah seperti Suranadi, Lingsar, hingga Batulayar menjadi fokus utama dalam penertiban ini.

Tidak sebatas menertibkan, Pemkab juga akan membuka pelayanan perizinan bagi pelaku usaha langsung di tempat. Langkah ini diinisasi Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini menyusul hasil temuan langsung di lapangan bahwa banyak penginapan berjenis homestay yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Kondisi ini tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian standar layanan dan keamanan bagi wisatawan.

Bupati menyatakan fokus penertiban ke berbagai daerah wisata. “Bukan hanya di Suranadi, di semua, bukan Lingsar, di Batulayar juga, kan pasti masih ada yang ngak berizin dan lain sebagainya,” ujarnya seraya menegaskan cakupan masalah perizinan yang tersebar luas di wilayah tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemda segera membentuk tim khusus. “Itu yang kita coba, langsung nanti ada tim untuk di lapangan menyelesaikan izinnya, supaya semuanya berizin,” lanjutnya.

Legalitas usaha menjadi pintu masuk utama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Setelah homestay resmi berizin, Pemda akan menerapkan sistem pembayaran pajak yang modern dan transparan. Salah satu rencana Pemda adalah pemasangan teknologi cerdas untuk pemantauan pajak. “Terus bila perlu nanti dipasangkan dengan Smart Tax untuk pajaknya,” tambah Bupati Lobar itu.

Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meminimalisasi kebocoran dan memastikan setiap transaksi tercatat dengan akurat.

Selain pajak, homestay juga diwajibkan membayar retribusi izin. Namun, bagi homestay yang belum siap dengan teknologi tersebut, Pemda telah menyiapkan skema perhitungan pajak yang adil dan transparan, yaitu dengan metode pukul rata-rata berdasarkan estimasi tingkat hunian. Model perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa homestay beroperasi di bawah kapasitas penuh.

“Anggap saja umpama kalau 10 kamar, sebulan itu kita anggap berfungsi 50 persen. Asumsi 10 kamar berfungsi 15 hari dalam sebulan. Dengan tarif per malam Rp100.000, penghasilan kotor yang diasumsikan adalah Rp15.000.000  pajaknya 10 persen,” paparnya.

Langkah penertiban yang diambil Pemda bersifat melayani dan memfasilitasi, bukan menghukum. Ketika sebuah homestay kedapatan belum berizin, pemerintah tidak akan langsung menutup usahanya, melainkan segera memproses legalisasinya. “Iya kan kita langsung keluarkan izin. Dilayani kita izinnya, terus tapi bayar pajak, bayar retribusi izin, kan begitu. Proses ini akan dilakukan secara cepat. Dilayani di lapangan,” tambahnya.

Bupati juga menambahkan bahwa upaya ini adalah jalan terbaik, ketimbang terus membiarkan homestay beroperasi tanpa legalitas. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO