spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSJaksa Telah Periksa TAPD Pemprov NTB Jelang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana...

Jaksa Telah Periksa TAPD Pemprov NTB Jelang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang fokus memeriksa saksi-saksi menjelang penetapan tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Isu dana “siluman” ini marak diperbincangkan karena melibatkan banyak pihak. Dari saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya Tim Penyidik Pidus telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, Jumat (17/10/2025). ‘’Sudah (periksa) TAPD. Di sini kami menyatakan sedang mengumpulkan keterangan semua (pihak) sebagai saksi,’’ ujarnya.

Sementara menyinggung dana ‘’siluman’’ yang diamankan Kejati NTB sekitar Rp 2 miliar. Aspidsus Kejati NTB menegaskan bahwa uang yang diduga fee proyek menurutnya, itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tambahnya.

Zulkifli tidak memberikan kejelasan apakah telah memeriksa pihak luar yang diduga sebagai sumber atau pemasok uang yang akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. ‘’Saya belum cek lagi, karena saya sedang berada di luar kota,” ucapnya.

Dia mengaku pihak Kejati NTB benar-benar tengah fokus dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB itu.

Sebelumnya, Plh. Aspidsus Kejati NTB Indra Harvianto Saleh saat memberikan tanggapan kepada massa aksi di Kejati NTB, Kamis (16/10/2025) menyebutkan perkara ini akan segera menemui titik terang. Saat ini, pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Jaksa kini telah mengantongi sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus ini. “Pendapat ahli pidana nanti dalam penerapan perbuatan yang ada. Kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kita bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.

Telah Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Dana “Siluman”

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa saksi, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Di tahap penyidikan, sejumlah anggota dewan telah datang menjalani pemeriksaan.

Terakhir, penyidik memeriksa empat anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV. Mereka adalah Abdul Rahim dan Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Sebelum mereka penyidik juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO