spot_img
Minggu, November 16, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPPPK Paruh Waktu, BKPSDM KSB Nyatakan Belum Ada Aturan Tambahan Usulan

PPPK Paruh Waktu, BKPSDM KSB Nyatakan Belum Ada Aturan Tambahan Usulan

Taliwang (Suara NTB) – Beredarnya informasi jika daerah masih diberi ruang untuk mengajukan tambahan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditanggapi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Menurut kepala BKPSDM KSB, Mulyadi, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut ke tingkat pusat. Pasalnya aturan terkait kebijakan itu hingga kini belum ada dalam bentuk aturan tegas baik dari Kementetrian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tidak ada aturan soal itu kami terima sampai hari ini, bahkan itu berupa surat misalnya dari BKN,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Mulyadi mengindikasikan, informasi masih adanya ruang bagi daetah mengajukan tambahan usulan PPPK Paruh Waktu itu dipicu beredarnya potongan video kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh beberapa hari terakhir. Namun ia mengatakan, kutipan video kepala BKN itu tentunya tidak bisa dijadikan dasar. “Tapi kan aturan tertulis sebagaimana yang disampaikan Pak Zudan itu kan belum ada,” tegasnya lagi.

Ia mengatakan, sejak awal Pemda KSB sangat ingin agar seluruh pegawai honorer yang tersisa pascapengangkatan PPPK tahap 2 tahun 2024 dapat diusulkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun hal itu tidak memungkinkan. Sebabnya, ada ketentuan dan syarat pengangkatan yang tidak dapat dipenuhi.

Sesuai aturan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya oleh seorang pegawai honorer untuk dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Yakni terdaftar pada pangkalan data base BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS tapi tidak lulus dan honorer di luar data base BKN tetapi punya masa kerja di atas dua tahun.

“Nah ratusan honorer yang tidak bisa kita usulkan itu memang tidak bisa memenuhi salah satu syarat tersebut. Kalau bisa, pasti kita ajukan karena secara finansial, daerah selama ini kan bisa membiayai mereka,” beber Mulyadi sembari menyampaikan pihaknya masih terus menunggu perkembangan informasi dari pusat. “Kalau tiba-tiba ada misalnya suratnya pusat bilang kita dibolehkan (mengajukan), pasti segera kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, ditanya mengenai perkembangan proses pengangkatan 270 PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan sebelumnya. Mantan Kepala Pelaksana BPBD KSB ini mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi penerbitan Nomor Induk (NI) oleh BKN. “Sebenarnya mungkin kalau kita saja, sudah selesai ya. Tapi kan serentak diolah oleh BKN secara nasional. Jadi harus nunggu selesai semuanya, baru diumumkan,” katanya.

Meski masih berproses, Mulyadi selanjutnya berharap peresmian pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini bisa dimulai per 1 Oktober tahun 2025. Sebagaimana yang telah direncanakan oleh BKN melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tanggal 1 Oktober 2025. (bug)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO